VIVAnews - Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD meminta Komisi Pemilihan Umum tidak ceroboh dalam membuat aturan-aturan dalam persiapan Pemilihan Umum 2009. Mahfud mengingatkan kecerobohan KPU ada konsekuensi politik dan pidana.
Jika ada kesalahan akibat kecerobohan, konsekuensi politik bisa datang dari Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden. Sedangkan konsekuensi pidana diatur dalam Pasal 309 ayat (3) KUHP. " Ancaman pidananya 2 sampai 24 bulan," kata Mahfud kepada wartawan, Rabu 18 Februari 2009.
Hal itu dikatakannya terkait rencana Komisi Pemilihan Umum menerbitkan peraturan internal untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi soal aturan suara terbanyak di Undang-Undang Pemilu. "Terserah KPU lah. MK tidak mau ikut ribut dalam keributan KPU," tukasnya.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat sehingga diupayakan tidak menimbulkan kekosongan hukum, termasuk UU Pemilu saat Mahkamah mencabut aturan suara terbanyak.
Ia menyesalkan alasan KPU yang menilai putusan Mahkamah itu konkret sehingga tidak tidak bisa menjadi dasar hukum. "Itu pemikiran yang keliru," tegas Mahfud.
Ia menegaskan putusan Mahkamah harus dibedakan dari putusan pengadilan biasa karena sumber kewenangan pun berbeda. Mahkamah mendapat kewenangan langsung dari UUD 1945 sedangkan pengadilan hanya dari undang-undang. "Putusan MK merupakan konsep norma dan berlaku begitu diucapkan dalam sidang putusan," tambahnya.
VIVA.co.id
30 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
U-23 Indonesia harus menelan kekalahan dari Uzbekistan pada laga semifinal Piala Asia U-23 2024 yang digelar di Stadion Abdullah bin Khalifa, Doha, Qatar, kemarin malam.
Supian Suri atau yang populer disapa SS, kian masif melakukan manuver politik ke sejumlah partai untuk meraih dukungan jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Depok
Pemprov Sumut Jaga Pergerakan Komoditas Pangan
Medan
29 menit lalu
Menjaga pergerakan komoditas pangan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut telah melakukan kerja sama anatar daerah, dengan cara menyuplai pasokan ke daerah-daerah defisit.
Gagal gol Timnas Indonesia akibat VAR jadi perbincangan hangat? Yuk, kenali VAR (Video Assistant Referee) dan bagaimana teknologi ini bekerja dalam sepak bola!
Selengkapnya
Isu Terkini