Perusahaan Waralaba Wajib Penuhi Enam Syarat

VIVAnews - Kriteria perusahaan waralaba dalam peraturan menteri perdagangan (Permendag) No.31/2008 semakin ketat. Perusahaan waralaba wajib memenuhi enam persyaratan sebelum dapat disebut sebagai perusahaan waralaba.
 
Permendag No.31/2008 tentang Waralaba yang merupakan penyempurnaan Permendag No.12/2006 tentang Tatacara Penerbitan Surat Tanda Usaha Waralaba mencantumkan enam kriteria utama sebuah perusahaan waralaba.

Paparkan Revolusi Ketenagakerjaan PMI, Kepala BP2MI Sebut Golden-Triangle Harus Kolaborasi Solid

Enam syarat yang harus dimiliki perusahaan waralaba yaitu pertama, memiliki ciri khas usaha misalnya merk, bahan baku, cara penyajian dan sebagainya. Kedua, perusahaan harus membukukan keuntungan selama minimal dua tahun.

"Dibuktikan dengan neraca pembayaran," tutur Kasubdit Kelembagaan dan Usaha Perdagangan Departemen Perdagangan Charles Sagala di sela-sela National Roadshow Franchise and Business Concept Expo 2009 di Gedung Balai Kartini, Jumat, 20 Februari 2009.

Erick Thohir Minta Doa Rakyat untuk Kemenangan Timnas Indonesia atas Uzbekistan

Persyaratan lainnya, perusahaan waralaba wajib memiliki standar operasi pelayanan (SOP) atas barang dan jasa yang ditawarkan. Selanjutnya, SOP tersebut harus mudah diajarkan dan diaplikasikan.

Menurut Charles, sebagian besar waralaba termasuk dalam kategori usaha kecil dan menengah (UKM) sehingga SOP bisa diaplikasikan pada manajemen Di tingkat yang lebih sederhana.
 
Selanjutnya perusahaan waralaba harus memperlihatkan adanya kesinambungan usaha. Terakhir, perusahaan waralaba harus memenuhi jaminan hak kekayaan intelektual (HAKI).

Nobar Timnas Indonesia U-23 di Alun-Alun Klaten, Penonton Dilarang Bawa Miras

"Jadi, perusahaan yang tidak memenuhi syarat tersebut dilarang menyebutkan perusahaannya sebagai perusahaan waralaba," kata Charles.
 
Dia menambahkan, ketentuan baru itu menjamin perusahaan waralaba dan calon investor yang akan menanamkan modalnya di industri waralaba.

Cak Imin sambut elite PPP di markas PKB, Jakarta Pusat

PKB Bantu Doain PPP Lolos di MK, Cak Imin Apapun yang Diminta Kita Sediakan

Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin berharap PPP bisa lolos gugatan sengketa Pileg 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

img_title
VIVA.co.id
29 April 2024