Sumber :
- ANTARA/Agung Rajasa
VIVAnews
– Badan Kehormatan DPR menyatakan, Luthfi Hasan Ishaaq tetap berstatus sebagai anggota DPR meskipun ia kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
“Kalau status masih tersangka, statusnya tetap sebagai anggota DPR aktif,” kata Ketua BK DPR, Prakosa, Kamis 31 Januari 2013. BK baru akan memberhentikan sementara seorang anggota dewan apabila status hukumnya sudah naik menjadi terdakwa.
Selain Luthfi Hasan, KPK juga menetapkan tiga tersangka lain dalam kasus impor daging. Mereka adalah Arya Abdi Effendi dan Juard Effendi yang merupakan Direktur PT Indoguna Utama, serta Ahmad Fathanah dan Lutfi Hassan Ishaq sendiri.
Penyidik KPK mengamankan barang bukti berupa uang Rp1 miliar yang terdiri dari pecahan Rp100 ribu di mobil Ahmad Fathanah selepas ia bertemu Arya Abdi Effendi di gedung PT Indoguna. Selain itu, KPK juga menyita beberapa buku tabungan dan sejumlah berkas dokumen.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Penyidik KPK mengamankan barang bukti berupa uang Rp1 miliar yang terdiri dari pecahan Rp100 ribu di mobil Ahmad Fathanah selepas ia bertemu Arya Abdi Effendi di gedung PT Indoguna. Selain itu, KPK juga menyita beberapa buku tabungan dan sejumlah berkas dokumen.