Sumber :
- VIVAnews/ Muhamad Solihin
VIVAnews -
Pemerintah tidak sependapat dengan kajian Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia (LPEM FEUI) yang menyatakan pengenaan cukai pada minuman berkarbonasi dengan pemanis akan berimbas pada masyarakat berpenghasilan rendah.
Pelaksana Tugas Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Bambang Brodjonegoro, menjelaskan, pengenaan cukai tidak akan menurunkan tingkat konsumsi masyarakat terhadap minuman bersoda.
"Siapa sih yang beli minuman ringan bersoda, menengah atas kan. Seperti saya misalnya, meskipun naik, saya
nggak
terus mengurangi konsumsi," ujar Bambang di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin 4 Februari 2013.
Ia menjelaskan, pengenaan cukai tersebut disebabkan masyarakat Indonesia mengonsumsi minuman berkarbonasi secara berlebihan. Kondisi itu berpengaruh buruk bagi kesehatan. Selain itu, pemerintah ingin menggenjot penerimaan negara.
"Saya mengurangi karena risiko kesehatan bukan soal harganya," tambahnya.
Ia meyakini, pengenaan cukai itu juga tidak akan membebani masyarakat kelas menengah. Tarif cukai yang akan dikenakan tidak sama, terkandung kadar soda dan harga jual yang dikandung. "Tarif cukai itu tidak akan sama untuk semua jenis, pasti dilihat dari harganya, seperti rokok," tuturnya.
Baca Juga :
Edy Rahmayadi hingga Huzrin Bertemu Cak Imin, PKB Diharapkan jadi Perahu Politik di Pilkada 2024
Eugene menambahkan, tingkat pengeluaran masyarakat golongan ini untuk membeli minuman bersoda, justru lebih tinggi dibanding kelompok masyarakat lainnya. (art)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya