Sumber :
- ANTARA/Rosa Panggabean
VIVAnews
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah adanya kebocoran surat pencegahan keluar negeri terhadap saksi kasus suap pengurusan kuota impor daging sapi, Ridwan Hakim.
Putra keempat Ketua Majelis Syuro PKS, Hilmi Aminuddin, itu dicegah berpergian keluar negeri sejak 8 Februari lalu. Namun, menurut catatan perlintasan Imigrasi, Ridwan sudah meninggalkan Indonesia sehari sebelum di cegah.
Baca Juga :
Dirjen Kementerian Pertanian Bela-belain Patungan Rp500 Juta Buat Beliin Mobil Anaknya SYL
"Masalahnya saat surat cegah dikirim yang bersangkutan sudah ada di Turki. Tapi yang pasti kami akan kirim undangan lagi untuk diperiksa KPK," ujar Johan.
Dia juga membuka kemungkinan pemanggilan paksa apabila pada pemanggilan-pemanggilan berikutnya Ridwan tidak hadir tanpa alasan yang dibenarkan secara hukum.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Dia juga membuka kemungkinan pemanggilan paksa apabila pada pemanggilan-pemanggilan berikutnya Ridwan tidak hadir tanpa alasan yang dibenarkan secara hukum.