Sumber :
- ANTARA/Irwansyah Putra
VIVAnews
- Sejak Selasa malam, 5 Maret 2013, Dayah Al-Mujahadah di Sawang, Aceh Selatan, dikepung 500 orang. Warga mengepung pesantren itu karena Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Nanggroe Aceh Darussalam menyatakan ajaran Tengku Ahmad Barmawi, pemimpin dayah tersebut, sesat.
Menjelang tengah malam, personel TNI akhirnya turun tangan membubarkan massa. Namun pagi ini, Rabu 6 Maret 2013, massa yang lebih besar kembali berkumpul di luar pesantren itu.
Jaringan Masyarakat Sipil Peduli Syariat (JMSPS) meminta aparat keamanan untuk memberi perlindungan penuh terhadap Ahmad Barmawi dan para santri di dayah tersebut.
"Jangan sampai terulang kasus kekerasan yang sama seperti yang dialami Tengku Aiyub, di mana polisi melakukan pembiaran massa bertindak anarki dengan alasan tidak mampu mengendalikan keadaan," kata Juru Bicara JMSPS Affan Ramli dalam keterangan persnya, Rabu.
November 2012 lalu, masih di Aceh, tepatnya di Kabupaten Bireuen, massa menyerbu Dayah milik Tengku Aiyub setelah mendapat label sesat dari MPU. Bentrokan mengakibatkan 3 orang tewas (termasuk Tengku Aiyub) dan puluhan luka-luka. Hingga hari ini, belum ada satu pelaku pun dimintai pertanggung jawaban atas peristiwa tersebut.
"Meskipun Qanun no 2 tahun 2009 sudah membatasi MPU agar tidak membuat fatwa terkait perbedaan pandangan keagamaan, namun masih diperlukan penegasan-penegasan dengan aturan lainnya," kata Affan. "Mengingat MPU sejauh ini masih merasa memiliki wewenang menetapkan fatwa sesat atas seseorang atau kelompok tertentu."(np)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
"Meskipun Qanun no 2 tahun 2009 sudah membatasi MPU agar tidak membuat fatwa terkait perbedaan pandangan keagamaan, namun masih diperlukan penegasan-penegasan dengan aturan lainnya," kata Affan. "Mengingat MPU sejauh ini masih merasa memiliki wewenang menetapkan fatwa sesat atas seseorang atau kelompok tertentu."(np)