Hatta: Dialog Tripartit soal Upah Buruh Kebablasan

Islamic Book Fair 2013
Sumber :
  • VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis
VIVAnews - Menteri Koordinator Perekonomian, Hatta Rajasa, mengaku kebebasan dalam dialog tiga pihak (tripartit) antara pemerintah, pengusaha, dan serikat buruh saat ini sudah kebablasan.
Militer Iran Selidiki Kecelakaan Helikopter Presiden Raisi, Ini Temuannya

Konteks kebablasan ini, menurut dia, karena adanya salah satu pihak yang menekankan keinginan mereka tanpa mendengarkan pihak lain.
Erick Thohir dan Shin Tae-yong Double Date Dinner Tapi Bukan Bahas Bola, Ngomongin Apa?

"Seharusnya, upah minimum buruh itu hanya diurus bipartrit. Kami, pemerintah, hanya memberikan titik minimalnya," ujar Hatta dalam diskusi di Musyawarah Nasional Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) di Jakarta, Selasa 9 April 2013.
Nongkrong Sambil Cari Lawan Tawuran, 3 Remaja Bawa Sajam Dicokok Polisi di Jakpus

Usulan batas bawah tersebut, menurut Hatta, dijadikan patokan sepanjang kedua pihak setuju dengan apa yang disepakati.

Permasalahannya, dia menambahkan, datang ketika adanya intervensi-intervensi selain dari kalangan usaha, seperti permasalahan politik yakni pemilihan kepala daerah.

Hatta juga menjelaskan, hingga saat ini, sudah banyak duta besar dari negara-negara yang berhubungan bisnis di Indonesia menanyakan, apakah kerusuhan terkait buruh dan upah minimun bisa terulang lagi ke depan.

"Saya memperkirakan, mungkin saja terjadi lagi, kalau kondisinya tetap saja seperti ini," katanya.

Walaupun demikian, Hatta menyatakan, hal ini merupakan tantangan tersendiri bagi pemerintah. Sebab, mantan Menteri Perhubungan ini mengatakan bahwa salah satu yang menghambat investasi di Indonesia adalah ketidakpastian.

Sebelumnya, terkait upah minimum provinsi, sebanyak dari Jakarta dan sekitarnya ke wilayah Jawa Tengah serta Jawa Timur. Alasan kepindahan mereka terkait penetapan UMP di DKI Jakarta yang mencapai Rp2,2 juta.

Daerah Jawa Tengah dan Jawa Timur dipilih, karena UMP di provinsi itu masih sekitar Rp1 juta. (art)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya