Sumber :
- VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis
VIVAnews
- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, menjatuhkan vonis 1 tahun enam bulan kurungan terhadap mantan Jaksa pada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Sultoni. Terdakwa terbukti melakukan pemalsuan putusan vonis terdakwa kasus Narkoba, Sugianto.
"Menjatuhkan hukuman oleh karenanya dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp50 juta. Apabila tidak dibayar diganti pidana penjara selama 2 bulan," kata Hakim Ketua Tati Hadiyanti saat membacakan putusan di pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis 2 Mei 2013.
Baca Juga :
Geruduk Kantor Gubernur Bali, Buruh Tuntut Karyawan Kontrak di Sektor Pariwisata Dihapus
Dalam menjatuhi putusan, majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Yang memberatkan, terdakwa telah mengkhianati peranannya sebagai Jaksa. Sikapnya bertentangan dengan tujuan negara dalam pemberantasan korupsi dan narkotika.
Sementara yang meringankan, Sultoni belum pernah ditahan, mengakui perbuatannya, kooperatif dan memiliki tanggungan keluarga.
Atas vonis itu, Sultoni mengaku akan memikirkan terlebih dahulu sebelum mengajukan keberatan atau banding atas vonis yang dijatuhkan kepadanya.
"Saya pikir-pikir dulu yang mulia," kata Sultoni di persidangan.
Sultoni ketahuan telah mengubah putusan vonis atas terdakwa kasus Narkoba Sugianto. Di mana pada tahun 2007, Sugianto divonis 10 tahun. Tetapi, ditahun 2010, Sugianto terlihat bebas berkeliaran dan hingga kemudian ditangkap. Saat itu, diketahui Sugianto bebas sebelum masa tahanannya selama 10 tahun berakhir.
Kemudian Sugianto memperlihatkan salinan putusannya, bahwa dirinya divonis selama 3 tahun. Ternyata salinan putusan itu palsu. Setelah ditelusuri, Sugianto meminta Sultoni untuk memalsukan putusan tersebut dengan imbalan Rp20 juta saat dirinya masih bertugas sebagai jaksa di Kejari Jakarta Barat. (umi)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Sementara yang meringankan, Sultoni belum pernah ditahan, mengakui perbuatannya, kooperatif dan memiliki tanggungan keluarga.