Sumber :
- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews
Baca Juga :
Saksi Ungkap Uang THR buat SYL dan Pegawai di Rumahnya Berasal dari Potong Perjalanan Dinas
"Perusahaan outsourcing harus memiliki sistem jenjang karier dan kepegawaian yang jelas. Jika tidak, dia tidak bisa mengikuti tender karyawan lepas di BUMN," ujar Dahlan usai acara bertajuk 'BUMN Award 2013' di gedung Pertamina, Jakarta.
Selain itu, Dahlan melanjutkan, BUMN yang hendak menggunakan jasa perusahaan outsourcing, sebelum bekerjasama harus memastikan bahwa ada sistem gaji yang baik di dalamnya.
Sistem gaji ini juga menjadi syarat suatu perusahaan outsourcing diizinkan untuk mengikuti tender pegawai di perusahaan pelat merah. "Perusahaan yang boleh mengikuti tender di BUMN adalah perusahaan yang menggaji karyawannya 10 persen di atas UMP," kata Dahlan.
TERPOPULER: Tips Memilih Kurma, Pengakuan Mantan Pendeta Ortodoks Masuk Islam
Sejumlah berita menjadi trending topik sepanjang hari ini. Berikut ini adalah 5 artikel berita terpopuler di kanal Lifestyle VIVA edisi Rabu 22 Mei 2024.
VIVA.co.id
23 Mei 2024
Baca Juga :