Sumber :
- VIVAnews/Muhamad Solihin
VIVAlife-
Sidang perceraian Lydia Kandou dan Jamal Mirdad kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Senin, 3 Juni 2013. Kuasa hukum Lydia, Eleonora Moniung, menghadirkan adik kandung kliennya, Grace Kandou sebagai saksi.
"Ada saksi pihak Bu Lydia. Sidang ini tertutup dan hanya menyampaikan kepada majelis hakim soal dalil-dalil perceraian," katanya usai sidang, Senin 3 Juni 2013.
Baca Juga :
Ekonom Sebut Omnibus Law Jadi PR Prabowo-Gibran
Baca Juga :
Ingin Duet Lagi di Pilkada Jatim, Khofifah Akui Merasa Nyaman dan Produktif bersama Emil
"Nggak ada pihak ketiga. Masih kok, mereka serumah. Hanya situasi rumah saja yang ditanya, masih baik komunikasi," ungkapnya.
Selain menghadirkan saksi, pihak Lydia juga memberikan bukti-bukti berupa surat otentik agar diperiksa majelis hakim.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
"Nggak ada pihak ketiga. Masih kok, mereka serumah. Hanya situasi rumah saja yang ditanya, masih baik komunikasi," ungkapnya.