Ini Penyebab Pemilik Jamu Ilegal Tetap Berproduksi

Ilustrasi persiapan pemusnahan obat dan makanan ilegal di BPOM.
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews
- Pemilik pabrik jamu yang tertangkap basah menggunakan bahan berbahaya ternyata sudah berkali-kali ditangkap. Namun, karena hukuman yang sangat ringan, mereka berproduksi lagi.


Kepala Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (POM) Semarang Zulaimah, Selasa 4 Juni 2013, mengatakan bahwa Badan POM pernah menangkap pemilik PT Serbuk Manjur yang beroperasi di Kroya, Cilacap, Jawa Tengah, pada 2009 dan 2010, sebelum akhirnya digrebek lagi beberapa waktu lalu.


"Kami sudah ambil tindakan hukum, namun dari pantauan petugas mereka masih berproduksi," kata Zulaimah.
Rizky Febian dan Mahalini Bakal Menikah di Bali pada 5 Mei


PM Kanada Justin Trudeau Telpon Prabowo Beri Selamat Menang Pemilu
Pabrik jamu tersebut awalnya beproduksi sesuai ketentuan sehingga mendapatkan izin produksi dan izin edar. Namun di tengah jalan, pemilik usaha nekat mengganti komposisi dengan bahan berbahaya agar lebih murah.

Prabowo Sebut Kanada Bakal Perkuat Kerja Sama dengan RI

"Ada yang pakai CTM yang satu botol berisi 100 butir, yang harganya cuma Rp10 ribu," katanya.


Selain karena murahnya bahan baku berbahaya, kata dia, tingginya pengoplosan juga karena ringannya hukuman bagi para produsen jamu ilegal. Ia mencontohkan, sejumlah pelaku terkadang hanya membayar denda Rp500 ribu - Rp20 juta, padahal menurut Undang-undang maksimal Rp1 miliar.


"Sebelumnya cuma bayar denda dan hukuman percobaan. Jadi, tak sampai masuk penjara," ujar Zulaimah.


Pabrik PT Serbuk Manjur di Jalan Gerilya, RT 3 RW 1, Kroya, digrebek BPOM Semarang. Sebanyak 100 ribu jamu senilai Rp3 miliar dan dua alat produksiĀ  serta 300 botol obat jenis CTM disita.


Merek jamu yang disita di antaranya Tiga Dewa, Galax, Mahkota Ginseng, Gatal-gatal Buah Naga, dan Cobra Sakti. Jamu-jamu tersebut mengklaim berkasiat untuk beberapa penyakit misalnya pegal linu, sesak nafas, dan untuk vitalitas pria. (asp)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya