VIDEO: Pemilik Arena Judi di Pekanbaru Terancam Penjara 2 Tahun Lebih

Penggrebekan judi di Pekanbaru
Sumber :
  • VIVAnews/Ali Azumar
VIVAnews -
Meski Ada Solusi Keringanan Pembayaran, BEM USU Tegas Menolak Kenaikan UKT
Mabes Polri menggerebek arena perjudian di Pekanbaru, Riau, Kamis dinihari 6 Juni 2013. Dua pemilik arena judi ini kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Nasib Program Kartu Prakerja di Era Prabowo-Gibran

Menurut polisi, kedua tersangka dijerat dengan pasal 303 KUHP mengenai perjudian dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara. Lihat videonya di
Kemah di Kampus, Mahasiswa Jepang Desak Rektor Putus Kerjasama dengan Israel


Dari penggerebekan di arena judi kim itu, polisi mengamankan barang bukti berupa kertas undian tebak lagu berhadiah dan alat peralatan judi lainnya. Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa hadiah dari judi tersebut, mulai dari barang elektronik hingga sepeda motor.


Ada satu lagi lokasi judi besar yang digerebek, yakni XP International Executive Club di Jalan Tuanku Tambusai. Selain menyita mesin judi, polisi juga menciduk puluhan penjudi dan pegawai arena judi. (ren)


Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya