Sumber :
- VIVAnews/Fernando Randy
VIVAnews -
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan akan mulai menarik pajak sebesar satu persen bagi pengusaha usaha kecil menengah (UKM) yang memiliki pendapatan kurang dari Rp4,8 miliar per tahun. Pajak penghasilan (PPh) tersebut wajib dibayar setiap bulan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak, Kismantoro Petrus, Rabu 26 Juni 2013, menyatakan ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2013 tentang PPh atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.
Baca Juga :
Abah Anton Ngaku Tak Kapok Maju Pilkada Kota Malang: Ulama Milih Kita untuk Lakukan Perubahan
Secara terpisah, Menteri Keuangan Chatib Basri saat ditemui di gedung DPR, mengatakan, pengenaan pajak ini bertujuan untuk mempermudah pelaku UKM mendapatkan akses permodalan dari pihak perbankan.
Dengan tertibnya administrasi, perbankan akan lebih mudah memproses pengajuan kredit UKM tersebut. Ke depan, pelaku UKM dapat mengembangkan bisnisnya. "Jadi itu insentif untuk sektor informal yang sebenarnya potensial tetapi tidak
bankable
," katanya. (umi)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Dengan tertibnya administrasi, perbankan akan lebih mudah memproses pengajuan kredit UKM tersebut. Ke depan, pelaku UKM dapat mengembangkan bisnisnya. "Jadi itu insentif untuk sektor informal yang sebenarnya potensial tetapi tidak