Sumber :
- VIVAnews/Fernando Randy
VIVAnews -
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan akan mulai menarik pajak sebesar satu persen bagi pengusaha usaha kecil menengah (UKM) yang memiliki pendapatan kurang dari Rp4,8 miliar per tahun. Pajak penghasilan (PPh) tersebut wajib dibayar setiap bulan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak, Kismantoro Petrus, Rabu 26 Juni 2013, menyatakan ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2013 tentang PPh atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.
Dalam PP tertanggal 12 Juni 2013 tersebut mengatur juga tentang kriteria Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan yang tidak dapat memanfaatkan aturan ini. Antara lain pedagang makanan keliling, pedagang asongan, warung tenda di trotoar dan sejenisnya.
"Artinya, setiap bulan, Wajib Pajak akan membayar PPh final sebesar 1 (satu) persen dari omzet bulanannya," katanya dalam keterangan tertulis.
Secara terpisah, Menteri Keuangan Chatib Basri saat ditemui di gedung DPR, mengatakan, pengenaan pajak ini bertujuan untuk mempermudah pelaku UKM mendapatkan akses permodalan dari pihak perbankan.
Indonesia Establishes Task Forces for Business Human Rights
The Ministry of Law and Human Rights (Kemenkumham) has established national and regional task forces to anticipate human rights violations experienced by the public in t
VIVA.co.id
29 April 2024
Baca Juga :