Sumber :
- ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
VIVAnews
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset milik Gubernur Riau Rusli Zainal. Penyitaan itu merupakan hasil penggeledahan di sejumlah tempat beberapa waktu lalu.
"3 buah mobil, 1 apartemen Beleza No. 8, dan dokumen-dokumen lain. Diantara dokumen tersebut ada penerimaan gratifikasi terkait PON Riau," ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi, di kantornya, Kamis 27 Juni 2013.
"Itu bagian dari
aset tracing
. Belum ada TPPU," ungkapnya.
KPK resmi menahan Rusli di Rutan KPK setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Rusli ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengesahan bagan kerja usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada tanaman industri Pelalawan, Riau, tahun 2001-2006.
Selain itu, Rusli juga telah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap PON. Rusli diduga menerima suap dalam revisi Peraturan Daerah (Perda) PON ke XVIII Riau. Dia diduga mendapat suap yang diberikan konsorsium pembangunan stadion lapangan menembak, PT Adhi Karya, sebesar Rp500 juta.
Rusli juga diduga menyuap anggota DPRD Provinsi Riau guna memuluskan pembahasan Perda Nomor 6 Tahun 2010 terkait pembangunan venue lapangan tembak PON tahun 2012 di Riau.
Halaman Selanjutnya
"Itu bagian dari