Sumber :
- ANTARA
VIVAnews
- Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan akan membuka outlet pelayanan pajak di pusat perbelanjaan grosir seperti di Tanah Abang dan Mangga Dua, Jakarta. Hal ini dilakukan untuk mempermudah para pengusaha menyelesaikan kewajibannya membayar pajak.
Direktur Jenderal Pajak, Fuad Rahmany, Jumat 19 Juli 2013, menjelaskan bahwa hal tersebut merupakan salah satu upaya peningkatan pelayanan pajak kepada masyarakat.
Dengan upaya ini, diharapkan semakin banyak wajib pajak yang mau menyelesaikan kewajibannya. Khususnya para usaha kecil menengah (UKM) yang saat ini regulasi pajaknya baru diterapkan.
Sebelumnya, Menteri Keuangan, Chatib Basri menyatakan bahwa pengenaan pajak satu persen bagi UKM bukan untuk mencari keuntungan bagi negara.
Dia mengatakan, UKM beromzet kurang dari Rp4,8 miliar dipajaki agar menjadi sektor formal dan lebih mudah berkembang. Upaya ini yang mendasari pengenaan pajak berdasarkan omzet, bukan laba.
"Kalau kami mau menerapkan seperti perusahaan, dengan pajak sekian persen dari laba, itu digunakan untuk cari
revenue
. Tapi, ini yang terpenting buat mereka jadi sektor formal," ujar Chatib di kantornya, Jakarta. Selengkapnya baca . (asp)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Dengan upaya ini, diharapkan semakin banyak wajib pajak yang mau menyelesaikan kewajibannya. Khususnya para usaha kecil menengah (UKM) yang saat ini regulasi pajaknya baru diterapkan.