RUU Pilpres, Gerindra Melunak

Martin Hutabarat (Gerindra).
Sumber :
  • Antara/ Yudhi Mahatma
VIVAnews -
Fraksi Gerindra akhirnya melunak terhadap Rancangan Undang-Undang Pemilihan Presiden. Gerindra tak lagi mempersoalkan syarat suara minimal 20 persen yang harus diperoleh sebuah partai untuk bisa mengajukan calon presiden sendiri.


Sebelumnya, Gerindra ngotot bahwa semua partai politik yang masuk parlemen diperbolehkan mengajukan calon presiden. Sementara angka 20 persen itu dikehendaki partai-partai besar.


Anggota Badan Legislatif (Baleg) dari Fraksi Gerindra Martin Hutabarat mengaku, perubahan sikap fraksinya itu semata-mata untuk mempercepat pembahasan RUU itu. Pasalnya, RUU ini sudah mengendap 1,5 tahun dengan membahas ratusan pasal.


"Putuskan saja 20 atau 30 persen. Kami siap. Tapi jangan diendapkan seolah-olah
nggak
pernah dibahas," kata Martin di Gedung DPR, Kamis 12 September 2013.


Partainya, kata Martin, tidak masalah jika harus mendapatkan suara minimal 20 persen untuk mengajukan calon presiden. Martin yakin, tak ada satu partaipun yang mampu mengumpulkan 20 persen suara dari pemilihan legislatif. Aturan ini, imbuhnya, malah akan mendorong partai politik ke arah koalisi.


Sejauh ini, Gerindra menetapkan target utama untuk mendorong Prabowo Subianto menjadi capres. "Tapi kalau dapat 6-7 persen tetap dukung Prabowo kan malu," ujar dia.


Selama pembahasan di Baleg DPR, sudah ada 120 pasal RUU ini yang diperbaiki. sedangkan 20 pasal lainnya sudah ditambahkan untuk menyempurnakan RUU itu. Tapi, masih ada satu pasal yang masih mengganjal dan alot, yakni penentuan
Jokowi 'Down' Gol Muhammad Ferrari ke Gawang Uzbekistan Dianulir Wasit
presidential threshold
(PT).
Thomas Doll Khawatir Cuaca Panas Jakarta Pengaruhi Persija Vs PSIS


Viral di TikTok Pernikahan Low Budget, Enggak Sampai Rp3 Juta
Sampai saat ini, ada 5 fraksi di DPR yang tak mau UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden direvisi. Artinya, PT tetap 20 persen. Kelima fraksi itu adalah Golkar, PDIP, PAN, PKB, dan Demokrat. Mereka berpandangan bahwa undang-undang saat ini sudah kompatibel dengan sistem presidensial yang dianut.

Sementara fraksi-fraksi yang meminta agar UU Pilpres saat ini diubah--Gerindra meskipun akhirnya melunak, PPP, PKS, dan Hanura --berpendapat bahwa
presidential threshold
perlu diturunkan agar masyarakat punya alternatif calon presiden. Mereka adalah, Gerindra, PPP, PKS dan Hanura.


Dalam UU Pilpres saat ini, partai atau gabungan partai politik (koalisi) bisa mengajukan calon presiden dan wakil presiden dengan syarat harus meraih perolehan suara nasional minimal 20 persen, atau sekurang-kurangnya memperoleh 25 kursi di parlemen.


Syarat ini dianggap memberatkan partai-partai menengah dan kecil yang ingin mengajukan calon presiden sendiri tanpa berkoalisi dengan partai lain. (eh)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya