BK DPR: Tak Ada Sanksi Kode Etik untuk Priyo

Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso dan Presiden SBY
Sumber :
  • Setpres/ Abror Rizki
VIVAnews - Badan Kehormatan DPR telah memanggil Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso terkait dua aduan masyarakat. BK tak menjatuhkan sanksi pelanggaran kode etik untuk Ketua DPP Golkar bidang politik tersebut.
Sempat Ditahan 1 Tahun 4 Bulan, Bea Cukai Bebaskan Alat Belajar Siswa SLB

"Tidak ada sanksi karena tidak ada pelanggaran kode etik," kata Wakil Ketua BK DPR Siswono di Jakarta, Rabu 18 September 2013.
Hakim Arsul Sani Tak Boleh Gunakan Hak Putuskan Sengketa Pileg PPP

Menurut Siswono, BK telah mengkaji aduan dari Aliansi Masyarakat Sipil Antikorupsi. Aduan pertama tentang Priyo yang meneruskan surat dari narapidana korupsi ke Presiden SBY.
Ayah Arkhan Fikri: Indonesia U-23 Menang Tanpa Adu Penalti

Siswono menjelaskan, tindakan itu dinilai tidak pro pemberantasan korupsi. Tapi setelah diteliti ternyata dalam tatib DPR itu sudah melalui pembahasan Komisi III dan harus diteruskan ke pemerintah. 

"Pimpinan DPR yang harus meneruskan surat itu, jadi sesuai dengan tupoksinya sehingga tidak ada pelanggaran kode etik," kata Siswono.

Aduan kedua terkait kunjungan Priyo ke LP Sukamiskin. Priyo dinilai ada kepentingan karena di situ ditahan Fahd yang terkait dengan kasus korupsi Alquran.

Menurutnya, Priyo berkunjung ke Lapas secara resmi setelah masalah Fahd sudah diputuskan pengadilan sehingga tidak ada proses pengadilan. 

"Sehingga tidak ada etika yang dilanggar, hanya waktu kurang tepat kami ingatkan untuk lebih hati-hati. Tidak ada pelanggaran kode etik," kata Siswono. (sj)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya