Ini Rincian Tarif Tol Jagorawi dan 12 Ruas Tol Setelah Kenaikan

gerbang jalan tol Semarang-Solo seksi I Semarang-Ungaran
Sumber :
  • Antara/ R Rekotomo
VIVAnews
Cegah Kemacetan, Tol Jakarta-Tangerang Arah Jakarta Berlakukan Contraflow
- Kementerian Pekerjaan Umum memutuskan untuk menaikkan tarif 13 ruas tol dari 14 ruas tol yang akan naik tahun ini. Kenaikan tarif ini disetujui oleh Menteri Pekerjaan Umum, Djoko Kirmanto dan ditandatangani pada hari ini, Jumat 4 Oktober 2013.

Lawan Bali United Pindah Venue dan Tanpa Penonton, Begini Kata Pelatih Persib Bandung

Kepala Pusat Komunikasi Kementerian Pekerjaan Umum, Danis H Sumadilaga, dalam acara konfrensi pers di Jakarta, mengungkapkan bahwa penyesuaian tarif akan berlaku efektif tujuh hari, atau berlaku pada 11 Oktober 2013.
Tren Mengemudi di Kalangan Gen Z Menurun, Ini Kata Studi


"Kenaikan tarif ini didasarkan pada putusan Menteri PU dengan nomor 394/KPTS/M/2013," ujar Danis.

Pelaksana Tugas Harian Badan Pengatur Jalan Tol, Arief Witjaksono, menambahkan ada beberapa ruas yang tarifnya tidak mengalami kenaikan. Hal ini menurutnya dikarenakan adanya pembulatan per Rp500 agar memudahkan transaksi di loket jalan tol.

"Ada beberapa yang dibulatkan keatas dan ada yang dibulatkan kebawah. Yang dibulatkan kebawah pada tahun ini nantinya akan dihitung ketika mengalami kenaikan tarif pada periode berikutnya," kata Arief.

Berikut adalah rincian kenaikan Tarif Golongan I.

1. Tol Jagorawi dari Rp7.000 jadi Rp8.000
2. Tol Jakarta-Tangerang Rp4.500 jadi Rp5.000
3. Tol JORR Rp7.500 jadi Rp8.500
4. Tol Padalarang-Cileunyi Rp7.000 jadi Rp8.000
5. Tol Semarang seksi ABC Tetap Rp2.000
6. Tol Surabaya-Gempol Rp3500 jadi Rp4.000
7. Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang Rp29500 jadi Rp3.4000
8. Tol Palimanan-Plumbon-Kanci Rp9.000 jadi Rp10.000
9. Tol Serpong-Pondok Aren Rp4.500 jadi Rp5.000
10. Tol Belawan-Medan-Tanjung Morawa Rp5.500 jadi Rp6.500
11. Tol Tangerang-Merak Rp31.000 jadi Rp36.000
12. Tol Ujung Pandang tahap I dan II Rp2.500 jadi Rp3.000
13. Tol Pondok Aren-Bintaro-Viaduct-Ulujami tetap Rp2.500.
Jampidum Kejaksaan Agung, Fadil Zumhana Meninggal Dunia  (Instagram @Kejaksaan.ri)

Jampidum Kejaksaan Agung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

Jampidum Kejaksaan Agung, Fadil Zumhana Meninggal Dunia

img_title
VIVA.co.id
11 Mei 2024