Sumber :
- ANTARA FOTO/Reno Esnir
VIVAnews
– Pasangan Hambit Bintih dan Anton S Dohong tetap menjabat sebagai Bupati dan Wakil Bupati Gunung Mas, Kalimantan Tengah, menyusul ditolaknya dua gugatan sengketa Pilkada Gunung Mas oleh Mahkamah Konstitusi, Rabu 9 Oktober 2013.
“Mahkamah berpendapat tidak terbukti bahwa termohon (Hambit Bintih) dan pihak terkait telah melakukan pelanggaran-pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif yang secara signifikan mempengaruhi peringkat perolehan suara masing-masing pasangan calon. Oleh karenanya semua dalil pemohon
a quo
tidak terbukti menurut hukum,” kata Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva yang memimpin sidang pembacaan putusan sengketa Pilkada Gunung Mas.
Baca Juga :
Ini 'Ritual' yang Dilakukan Witan Sulaeman sebelum Bela Timnas Indonesia di Piala Asia U-23
Namun Hambit Bintih sendiri kini mendekam di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi. Dia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap sengketa Pilkada Gunung Mas yang melibatkan Ketua MK nonaktif Akil Mochtar. Hambit diduga sebagai pihak pemberi suap, sedangkan Akil diduga penerima suap. Keduanya ditangkap dalam operasi tangkap tangan KPK pekan lalu.
Selain Hambit dan Akil, dalam kasus suap sengketa Pilkada Gunung Mas itu KPK juga menetapkan anggota DPR Chairun Nisa dan pengusaha Cornelis Nalau sebagai tersangka. (umi)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Namun Hambit Bintih sendiri kini mendekam di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi. Dia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap sengketa Pilkada Gunung Mas yang melibatkan Ketua MK nonaktif Akil Mochtar. Hambit diduga sebagai pihak pemberi suap, sedangkan Akil diduga penerima suap. Keduanya ditangkap dalam operasi tangkap tangan KPK pekan lalu.