Tangis Septi, Istri Keempat Fathanah

Septi, istri Ahmad Fathanah
Sumber :
VIVAnews
- Septi Sanustika, istri terdakwa kasus suap impor daging sapi dan pencucian uang, Ahmad Fathanah, menangis usai menjenguk suaminya di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa 5 November 2013. Septi Sanustika, istri keempat teman karib eks Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq ini, tak kuat menahan haru saat pewarta menanyai tanggapannya mengenai putusan Hakim yang menjatuhkan vonis 14 tahun penjara terhadap suaminya.


"Ini (vonis Hakim) begitu berat bagi kami. Empat belas tahun kan bukan waktu yang singkat," kata Septi sambil mengucurkan air mata.


Sefti mengaku, bahwa Fathanah hanya berpesan kepadanya agar tetap sabar dalam menghadapi keputusan Pengadilan Tindak Pidana Tipikor tersebut dan selalu berdoa demi kebaikannya. "Sudahlah, saya pasrah saja, mau bagaimana lagi. Tidak tahu lagi harus berbuat apa. Ya minta doanya saja," katanya.
Tottenham dan Man Utd Berjuang untuk Mengontrak Mantan Pemain Arsenal, Segini Harganya


Hasil Liga 1: Persis Solo Legowo Akui Kemenangan Tim Tamu Persita Tangerang
Mengenai sikap Fathanah paska divonis hakim Senin malam, Septi mengaku belum tahu langkah hukum apa yang akan dilakukan suaminya apakah akan banding atau menerima keputusan Hakim tersebut. "Saya tidak tahu," katanya.

Pemerintah Sudah Kantongi Rp 112 Miliar Pajak Transaksi Kripto pada 2024

Ahmad Fathanah merasa keberatan dengan vonis 14 tahun kurungan penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Senin 4 November 2013.


Ada beberapa pertimbangan di balik vonis terhadap terdakwa kasus suap pengurusan kuota impor daging sapi dan pencucian uang itu. "Menyatakan sah dan meyakinkan, Ahmad Fathanah bersalah dalam tindak korupsi secara bersama-sama seperti dalam dakwaan pertama dan tindak pidana pencucian uang pada dakwaan kedua," kata Ketua Majelis Hakim Nawawi Pomolangu.


Menurut hakim, unsur-unsur yang meringankan Fathanah adalah selama persidangan terdakwa berlaku sopan selama persidangan dan mempunyai tanggungan keluarga.


Sedangkan, yang memberatkan adalah pernah dihukum sebelum perkara ini sehingga terdakwa melakukan lebih dari satu tindak pidana, kontraproduktif dan tidak sejalan dengan pemberantasan tindak pidana korupsi. (umi)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya