Sumber :
- Allkpop
VIVAlife -
Tiga aktris Korea harus mendekam di balik jeruji besi lantaran diduga menyalahgunakan obat penenang, propofol.
Pejabat pengadilan setempat seperti diberitakan
Asianbite
mengungkap tiga aktris cantik yang ditetapkan bersalah atas kasus ini d iantaranya, Park Si Yeon , Lee Seung - Yeon dan Jang Mi -In- Ae. Mereka telah didakwa menggunakan obat resep untuk tujuan non medis.
"Ketiganya dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Distrik Pusat Seoul pada hari Senin dan harus menjalani delapan bulan penjara," kata juru bicara pengadilan.
Propofol adalah obat penenang yang biasa digunakan sebagai anestesi umum. Obat ini memiliki efek mengurangi kecemasan dan mempromosikan relaksasi tetapi dapat menyebabkan seseorang mengalami halusinasi.
Di Korea Selatan sendiri, propofol tergolong sebagai obat psikotropika dua tahun yang lalu, sehingga ilegal untuk diresepkan pada pasien atau ilegal dikonsumsi selain untuk perawatan.
Park Si Yeon --aktris papan atas yang sering muncul di banyak acara TV dan film, diketahui menggunakan produk
milk shot
yang mengandung propofol berupa krim berwarna sebanyak 185 kali dari Februari 2011 hingga Desember lalu . Akibat penggunaan produk tersebut, ia harus menjalani hukuman penjara dan didenda US$3.490 atau setara Rp41,7 juta.
Baca Juga :
Mardiono Ucapkan Terima Kasih ke Rakyat Pemilih: Saya akan Terus Berjuang Melalui Jalur Lainnya
Ketiganya bersikeras sempat mengaku tidak bersalah, dengan alasan menerima suntikan untuk kepentingan dermatologi dan perawatan operasi plastik atau untuk meringankan rasa sakit yang disebabkan oleh penyakit dan jadwal kerja yang melelahkan.
Namun hingga kini, belum diketahui, apakah ketiganya akan mengajukan banding atau tidak. (umi)
Halaman Selanjutnya
Ketiganya bersikeras sempat mengaku tidak bersalah, dengan alasan menerima suntikan untuk kepentingan dermatologi dan perawatan operasi plastik atau untuk meringankan rasa sakit yang disebabkan oleh penyakit dan jadwal kerja yang melelahkan.