Sumber :
- ANTARA/Hum-SDM
VIVAnews
- Menteri Eenergi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik, Kamis 5 Desember 2013, menyatakan parlemen menyetujui pengendalian ekspor mineral mentah, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, diberlakukan tanpa pengecualian pada tahun 2014.
Tujuan dari pemberlakuan ini, menurut Wacik, memperkuat industri hulu hingga hilir serta memberi nilai tambah pada produk ekspor tambang.
Baca Juga :
SIM Mati Hari Ini Tidak Perlu Bikin Baru
"Harus buat smelter. Tidak ada pengecualian," kata Wacik.
Kementerian ESDM, ia menambahkan, akan memberikan insentif berupa kemudahan kredit bagi perusahaan tambang yang membangun smelter.
"Kami akan meminta perbankan untuk memberikan kemudahan buat mereka yang membangun smelter," kata Wacik.
Sebelumnya, Pemerintah akan mewajibkan pertambangan mengolah dan memurnikan mineral di dalam negeri. Kebijakan ini mulai berlaku pada Januari 2014.
Mengutip situs Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Selasa 5 November 2013, Wakil Menteri ESDMĀ Susilo Siswoutomo menjelaskan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, pertambangan diharuskan untuk memiliki tempat pemurnian dan pengolahan mineral (smelter).
"Tidak ada toleransi bagi perusahaan yang tidak membangun smelter. Pemerintah akan bertindak tegas dengan tidak memberikan izin ekspor bagi perusahaan yang tidak membangun smelter," ujar Susilo. (ren)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Kementerian ESDM, ia menambahkan, akan memberikan insentif berupa kemudahan kredit bagi perusahaan tambang yang membangun smelter.