Eksepsi Terdakwa Pembunuhan Ditolak, Keluarga Sisca Tepuk Tangan

Franciesca Yofie alias Sisca Yovie
Sumber :
VIVAnews -
Kasus DBD Naik, PPDI Minta Perempuan RI Ikut Donor Darah
Keluarga Sisca Yofie bertepuk tangan saat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat menolak eksepsi terdakwa pembunuhan Wawan alias Awing dan Ade dalam sidang putusan sela di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis 19 Desember 2013.

Mayat Bayi Ditemukan Terbungkus Kardus di Tanah Abang, Diduga Dibuang Sang Ayah.

Sidang ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Parulian Lumban Toruan dengan hakim anggota Parlas Nababan dan Marudut Bakara. Dalam putusan sela itu, majelis hakim pun meminta Jaksa Penuntut Umum melanjutkan sidang dengan agenda pemeriksaan kedua terdakwa dan saksi-saksi. Sidang kedua terdakwa pembunuhan Sisca itu berlangsung singkat.
Punya Banyak Proyek Properti di Bandung Raya, APLN Pede Kuasai Pasar Jawa Barat


Sebelumnya, yang dijeratkan kepada mereka. Menurut terdakwa, penyidik Kepolisian hanya menjerat mereka dengan Pasal 365 ayat (4) KUHP yang mengatur masalah pencurian yang disertai kekerasan. Di penuntutan, jaksa ternyata menambahkan Pasal 339 dan 365 ayat (2) KUHP.


Sementara itu, kuasa hukum keluarga Sisca, Khaerullah mengaku cukup puas dengah putusan sela tersebut. "Kami berharap dalam sidang ini--dengan saksi dan barang bukti--muncul fakta baru," kata Khaerullah.


Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Dadang Sukmawijaya mengaku kecewa dengan putusan sela hakim itu. Menurutnya, Majelis Hakim tidak melihat pertimbangan eksepsi kedua terdakwa. "Di sisi lain, majelis hakim harus profesional dengan apa yang disampaikan," paparnya.


Sidang sendiri akan dilanjutkan pada Senin 23 Desember 2013 dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. (adi)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya