Sumber :
- VIVAnews/Diki Hidayat
VIVAnews
- Warga di Kabupaten Kulonprogo, Daerah Istimewa Yogyakarta dibuat resah dengan beredarnya video porno.
Video berdurasi sekitar empat menit tersebut pertama kali beredar di kalangan pedagang Pasar Sentolo melalui ponsel yang dimiliki para pedagang dalam kurun waktu seminggu terakhir ini.
Adegan yang dilakukan seorang laki-laki dengan seorang perempuan melakukan hubungan layaknya suami istri itu, diduga direkam oleh pelaku laki-laki. Pelaku memegang ponsel dan dengan sengaja merekam aksi mereka berdua.
Mengetahui peredaran video porno di kalangan pedagang pasar, petugas dari Polres Kulonprogo langsung menerjunkan anggotanya untuk menyelidikinya.
"Awalnya kasus ini ditangani Polsek Sentolo namun diambilalih penangannya oleh Polres," kata Kapolres Kulonprogo, Ajun Komisaris Besar Polisi Johanes Setiawan Widjanarko, Selasa 31 Desember 2013.
Baca Juga :
Abah Anton Ngaku Tak Kapok Maju Pilkada Kota Malang: Ulama Milih Kita untuk Lakukan Perubahan
Baca Juga :
Ini 'Ritual' yang Dilakukan Witan Sulaeman sebelum Bela Timnas Indonesia di Piala Asia U-23
Kata Kapolres, pelaku yang menyebarkan video porno bisa dikenai UU Anti Pornografi, sehingga warga dihimbau tidak merekam video porno apalagi menyebarkannya.
"Kami menghimbau masyarakat tidak usah membuat video seperti itu karena bisa dijerat dengan UU Anti Pornografi," ujarnya. (adi)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Kata Kapolres, pelaku yang menyebarkan video porno bisa dikenai UU Anti Pornografi, sehingga warga dihimbau tidak merekam video porno apalagi menyebarkannya.