Menkumham: Revisi KUHP Tak Lemahkan KPK

Amir Syamsuddin
Sumber :
  • Reuters
VIVAnews - Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsuddin, memastikan pembahasan revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tidak akan mengurangi kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Top Trending : Tahun 2025 Menurut Ramalan Jayabaya hingga Juru Parkir Digeruduk Ojol

"Penegasan saya, status lex specialis KPK itu tidak boleh diutak-atik," ujar Amir di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, 13 Februari 2014.
Mahkamah Internasional Minta Israel Setop Serangan di Rafah, Netanyahu Langsung Gelar Rapat Darurat

Dalam pembahasan revisi KUHP, kata Amir, pemerintah mendengar dan menampung masukan dari penyidik di Kepolisian, Kejaksaan, dan KPK.
Pengakuan Mengejutkan Sejoli Muda di Simalungun yang 2 Kali Buang Bayi Hasil Hubungan Gelapnya

"Kita tidak akan mengabaikan masukan-masukan. Tetapi yang kita harapkan itu adalah masukan-masukan yang ilmiah, jangan masukannya hanya berciri opini belaka," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, meminta agar DPR menghentikan pembahasan revisi KUHAP dan KUHP.

Bambang mengungkapkan beberapa alasan kenapa Komisi Hukum DPR harus menghentikan pembahasan tersebut. Salah satunya, waktu yang terlalu singkat membahasnya.

Menanggapi kekhawatiran Bambang, Anggota Komisi III dari Fraksi Golkar, Nudirman Munir, menegaskan Komisi Hukum tidak akan mengurangi kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi dengan adanya revisi itu.

"Tidak ada pelemahan kepada KPK, no way. Potong leher saya kalau ada yang melemahkan KPK," kata Nudirman di Gedung DPR, Jakarta.

Nudirman menduga Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto telah dijadikan alat oleh penegak hukum lain, sehingga meminta revisi KUHP dihentikan. Padahal, Bambang ikut membahas RUU KUHP ini waktu aktif di LBH. (eh)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya