Sumber :
- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews
- Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa Pemilihan Umum Presiden 2014 ini hanya dilakukan satu putaran. Sebab, pilpres hanya diikuti dua pasang calon, yaitu rabowo Subianto-Hatta Rajasa dan Joko Widodo-Jusuf Kalla.
"Mengabulkan permohonan untuk seluruhnya," kata Ketua MK Hamdan Zoelva saat membacakan putusannya di Gedung MK, Jakarta, Kamis 3 Juli 2014.
Baca Juga :
Pernyataan Sinis Pelatih Uzbekistan soal Suporter Timnas Indonesia U-23 Jelang Semifinal Piala Asia
Dalam Pasal 159 ayat 1 disebutkan bahwa "Pasangan calon terpilih adalah pasangan calon yang memperoleh suara lebih dari 50 (lima puluh) persen dari jumlah suara dalam pemilu presiden dan wakil presiden dengan sedikitnya 20 (dua puluh) persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia."
Gugatan ini diajukan oleh Forum Pengacara Konstitusi yang diwakili oleh Andi M Asrun. Menurut mereka, Pasal 159 ayat satu itu hanya ditujukan untuk pilpres yang mengusung pasangan calon lebih dari dua. Sementara, jika pasal itu digunakan pada pilpres yang hanya terdapat dua calon, maka akan menimbulkan ketidakpastian hukum.
MK berpendapat, dua pasang calon ini sudah didukung oleh seluruh partai politik sehingga sudah dianggap sebagai perwakilan dari semua rakyat Indonesia.
"Jika hanya dua calon, menurut Mahkamah dalam memenuhi prinsip representative, karena sudah direpresentasikan oleh gabungan parpol, demikian sudah terpenuhi," kata Hamdan.
Sehingga, Pilpres 2014 yang akan dilaksanakan pada 9 April 2014 mendatang tidak perlu dilakukan dua putaran. "Menurut mahkamah, Pasal 159 ayat 1 harus dimaknai bila terdapat dua lebih pasang calon. Jika hanya dua pasang, tidak perlu pemilu dua putaran, beralasan menurut hukum," ujar dia. (ita)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Gugatan ini diajukan oleh Forum Pengacara Konstitusi yang diwakili oleh Andi M Asrun. Menurut mereka, Pasal 159 ayat satu itu hanya ditujukan untuk pilpres yang mengusung pasangan calon lebih dari dua. Sementara, jika pasal itu digunakan pada pilpres yang hanya terdapat dua calon, maka akan menimbulkan ketidakpastian hukum.