Jimly: Keputusan KPU Mengikat, Tapi Belum Final

Ketua ICMI Jimly Asshiddiqie
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
VIVAnews - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan akan segera memproses laporan kubu Prabowo Subianto-Hatta Rajasa. Kubu calon presiden dan wakil presiden nomor satu ini juga mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). 
3 ASN Maluku Utara Ditangkap Nyabu, Cewek yang Suplai Barang Masih Buron

Saat ditanya apakah keputusan DKPP akan mempengaruhi MK, Jimly menjawab santai, "Tidak akan karena memang gugatannya lain. Kami membahas kelakuan."
Masa Depan Honda Semakin Suram di MotoGP, Adik Valentino Rossi Bilang Begini

Dia pun mengimbau agar masyarakat dapat bersabar menunggu keputusan. Ia berharap, tak ada asumsi dan opini yang berkembang luas.
Move On dari Thariq Halilintar, Fuji Ngaku Lagi Deket Sama Cowok dan Udah Dikenalin ke Keluarga

"Oleh karena itu, jangan ada kesimpulan seakan-akan semua sudah final. Keputusan KPU mengikat, tapi belum final, karena keputusannya di MK," kata Jimly saat ditemui di kediamannya, Jalan Margasatwa, Pondok Labu, Jakarta, Rabu 30 Juli 2014.

Pasangan Prabowo-Hatta menggugat hasil Pilpres 2014 ke MK. Sidang perdana gugatan ini digelar 6 Agustus 2014.

Baca juga:

Ilustrasi Ekspor-Impor

Aturan Impor Direlaksasi, Pelaku Industri Dalam Negeri Khawatirkan Ini

Langkah Pemerintah melakukan relaksasi impor dikhawatirkan pelaku usaha dalam negeri dapat merugikan perkembangan sektor industri.

img_title
VIVA.co.id
24 Mei 2024