Pengamat: MK Akan Kabulkan Sebagian Gugatan Prabowo

Tim hukum Prabowo-Hatta Menyerahkan Ribuan Lembar Bukti Berkas ke MK.
Sumber :
  • VIVAnews/Ahmad Rizaluddin
VIVAnews - Pengamat Hukum Tata Negara, Margarito Kamis meyakini Mahkamah Konstitusi akan mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh calon presiden dan calon wakil presiden Prabowo Subianto-Hatta Rajasa.
Pengakuan Mengejutkan Sejoli Muda di Simalungun yang 2 Kali Buang Bayi Hasil Hubungan Gelapnya

Sembilan hakim MK akan membacakan putusan sengketa pemilu presiden, Kamis 21 Agustus 2014. 
Profil Timnas Inggris di Piala Eropa 2024: The Three Lions Bawa Skuad Mahal

"Akan dikabulkan setengah, yakni pemilihan ulang di tempat bermasalah di 297 ribu tempat pemungutan suara," kata Margarito dalam diskusi Menanti Putusan Mahkamah Konstitusi di Gedung DPR, Rabu 20 Agustus 2014.
Terpopuler: Suka Ngaji, Alasan Reino Barack Suka Syahrini sampai Desta Belum Move On?

Keyakinan Margarito ini bukan tanpa alasan. Menurutnya, dari fakta persidangan terungkap bahwa tidak ada dasar hukum penggunaaan daftar pemilih khusus tambahan (DPKTb).

"KPU juga tidak melaksanakan rekomendasi Bawaslu. Mereka buka kotak suara sesuka-sukanya," ungkap dia.

Meski demikian, dosen Fakultas Hukum Universitas Khairun Ternate itu meyakini para hakim konstitusi akan memutuskan perkara ini secara bijak.

"Seperti Papua, cara memberikan suara itu kan harus langsung, tetapi bagaimana itu bisa diwakilkan oleh kepala suku," dia mempertanyakan.

Sementara itu, Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi, Zainal Arifin Mochtar, menilai tuduhan pelanggaran pemilu dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif akan sulit dibuktikan.

"MK juga harus melihat signifikankah mengubah hasil suara. Sebab, kalau tidak signifikan, berarti ya buat apa mengulang," ujarnya. (asp)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya