KPK Bidik Kepala Daerah Penyuap Akil Mochtar, Siapa Saja?

Juru bicara KPK Johan Budi SP
Sumber :
  • ANTARA/Rosa Panggabean
VIVAnews
PO dan Pihak Karoseri Berpeluang Jadi Tersangka Kasus Kecelakaan Bus Maut Subang
- Komisi Pemberantasan Korupsi terus mengembangkan kasus dugaan suap terhadap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar.

Hamdan Zoelva Soroti Revisi UU MK: Ancaman Sangat Serius terhadap Negara Hukum

"Kasus Akil masih dikembangkan, pengembangannya apa ada pihak lain terlibat, pemberi atau penerima," kata Juru Bicara KPK Johan Budi, Rabu 20 Agustus 2014.
Pemprov Sumut Luncurkan Bus Perizinan, Harap Tingkatkan Kemudahan Berusaha


Terkait suap terhadap Akil dalam penanganan perkara sengketa pilkada di MK, KPK telah menetapkan beberapa kepala daerah sebagai tersangka. Mulai dari Wali Kota Palembang Romi Herton hingga Bupati Tapanuli Tengah, Bonaran Situmeang.

Dalam vonis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi terhadap Akil, terdapat 14 sengketa Pemilihan Umum Kepala Daerah di MK yang diduga bermasalah.

Mulai dari Pilkada Gunung Mas, Pilkada Lebak, Pilkada Empat Lawang, Pilkada Kota Palembang, Pilkada Lampung Selatan, Pilkada Kabupaten Buton, Pilkada Pulau Murotai, Pilkada Kabupaten Tapanuli Tengah, Pilkada Provinsi Jawa Timur, Pilkada Kabupaten Merauke, Pilkada Kabupaten Asmat, Pilkada Kabupaten Boven Digoel, Pilkada Kota Jayapura, Pilkada kabupaten Nduga, dan Pilkada Provinsi Banten.

"Dalam pengembangannya, penyidik lebih dulu menemukan alat bukti buat Palembang dan Tapanuli Tengah yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka," jelas Johan.

Menurutnya tidak menutup kemungkinan jika dalam pengembangan, penyidik menemukan alat bukti yang cukup, maka siapapun dapat ditetapkan sebagai tersangka.

"Bisa saja. Sepanjang ditemukan dua alat bukti yang cukup, siapapun. Belum berhenti sampai Wali Kota Palembang dan Bupati Tapanuli Tengah," ujarnya. (adi)
Pj Gubernur Aceh, Bustami Hamzah

Pj Gubernur Aceh Terbitkan Qanun Guna Pastikan Pekerja Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan

Menurut data BPJS Ketenagakerjaan, jumlah tenaga kerja di Aceh saat ini yang telah terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan sebanyak 487.072 tenaga kerja.

img_title
VIVA.co.id
16 Mei 2024