KPK: Pencabutan Hak Politik Koruptor Akan Jadi Standar Tuntutan

Luthfi Hasan di sidang pembacaan vonisnya.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
VIVAnews
- Mahkamah Agung memutuskan untuk mencabut hak politik mantan Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq. Luthfi kini tidak lagi memiliki hak untuk memilih dan dipilih dalam jabatan publik.


Putusan MA tersebut, sesuai dengan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum pada KPK. Namun tuntutan hukuman tambahan tersebut tidak dikabulkan oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi.


KPK sendiri mengisyaratkan akan tetap menuntut pencabutan hak politik pada para terdakwa kasus korupsi lainnya. "KPK akan berlakukan tuntutan standar ini," kata Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas, dalam pesan singkatnya, Selasa 16 September 2014.


Sementara itu, Wakil Ketua KPK lainnya, Bambang Widjojanto menuturkan pejabat publik yang sering menyalahgunakan amanah untuk kepentingan pribadi atau kelompok, dinilai pantas tidak hanya diberi sanksi hukum atas tindakannya itu.


Menurut dia, pejabat itu patut untuk tidak memiliki akses lagi dalam menduduki jabatan publik. Adanya sanksi hukum yang ditambah dengan sanksi sosial politik, diharapkan bisa membuat efek yang lebih kuat dan tegas.

Hampir 100 Persen Jamaah Gelombang Pertama Baru Pertama Kali Berhaji!

"Itu sebabnya putusan MA itu harus jadi preferensi hakim di bawahnya dan pantas dijadikan
Guru Gembul Sebut Bisnis Air Selawat Raup Keuntungan Miliaran Rupiah
benchmark
," ujar Bambang.
Daftar Juara Malaysia Masters 2024


Mahkamah Agung memperberat hukuman Luthfi Hasan Ishaaq menjadi 18 tahun penjara. Sebelumnya di pengadilan tingkat pertama, Luthfi divonis 16 tahun penjara. Politikus PKS itu gagal memperoleh keringan hukuman dari proses kasasi yang ditempuh. Selengkapnya di .
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya