Anggodo Widjojo Batal Dapat Pembebasan Bersyarat

Anggodo Widjojo.
Sumber :
  • ANTARA/Puspa Perwitasari
VIVAnews
Terpopuler: Menguak Manfaat Ajaib Buah Manggis hingga 5 Tips Menghadapi Cuaca Ekstrem
- Terpidana kasus percobaan penyuapan terhadap Komisioner KPK, Anggodo Widjojo, batal menerima remisi kesehatan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Terpopuler: Teuku Ryan Tulis Pesan Haru Buat Anak dan Respons Ammar Zoni, Irish Bella Dijodohkan

"Sudah diumumkan remisi kesehatannya dicabut," kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Handoyo Sudrajat, saat dihubungi wartawan, Rabu 22 Oktober 2014.
Diwawancarai Media Malaysia, Atta Halilintar Dipuji Warganet Lantaran Bisa Berbahasa Melayu


Handoyo mengatakan remisi kesehatan yang batal diterima oleh Anggodo adalah selama lima bulan. Namun, dia tidak merinci alasan penolakan remisi terhadap adik dari Anggoro Widjojo itu.


Dengan dibatalkannya remisi kesehatan tersebut, maka dengan otomatis, Anggodo juga batal untuk mendapatkan pembebasan bersyarat (PB). Karena dia tidak memenuhi persyaratan untuk mendapatkan PB tersebut.


"Iya, berarti belum memenuhi syarat PB
-nya
," ujar Handoyo.


Sebelumnya, Direktur Informasi dan Komunikasi Dirjen Permasyarakatan, Ibnu Chaldun mengatakan, Kemenkumham belum tentu mengabulkan rekomendasi Pembebasan Bersyarat (PB) Anggodo Widjojo.


Hal ini disebabkan Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham masih harus melakukan penelitian terhadap pemberian remisi "sakit berkepanjangan" yang diterima oleh Anggodo.


"Dirjen Pemasyarakatan memandang perlu untuk melakukan penelitian secara mendalam. Kami harus meyakini bahwa yang bersangkutan benar-benar masuk dalam kategori 'menderita sakit berkepanjangan'," ujar Direktur Infokom Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham RI, Ibnu Chaldun, di kantornya di Jalan Veteran, Jakarta Pusat, Kamis, 18 September 2014
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya