Sumber :
VIVAnews
- Kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi berimbas pada naiknya ongkos penyeberangan Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (ASDP) Ferry Cabang Surabaya.
Pengelola penyeberangan kapal feri Dermaga Ujung, Surabaya-Kamal, Madura ini memberlakukan kenaikan ongkos penyeberangan pada tiga golongan tarif.
Baca Juga :
Dirjen Kementerian Pertanian Bela-belain Patungan Rp500 Juta Buat Beliin Mobil Anaknya SYL
Menurutnya, meski mengaku dilema menaikkan tarif. Tetapi, itu harus dilakukan agar pengguna jasa angkutan laut tidak beralih ke Jembatan Suramadu.
Tiga golongan yang naik tarifnya antara lain, Golongan IV penumpang dan barang, sebelumnya Rp40 ribu menjadi Rp44 ribu. Untuk kendaraan golongan V, termasuk bus Rp46 ribu menjadi Rp56.600. Selanjutnya, tarif kendaraan golongan VI jenis truk, dari Rp50 ribu menjadi Rp55 ribu.
"Untuk, penumpang golongan I hingga IV tidak naik. Antara lain, pejalan kaki tetap Rp5 ribu, roda dua Rp7 ribu dan jika berboncengan ditambah Rp12 ribu," tambahnya.
Penyesuian tarif, lanjut Elvi, pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada seluruh pengguna jasa pelabuhan. Juga dilakukan melalui survei dan kajian dengan pemerintah dan instansi terkait.
Terkait itu, Kepala Dinas Perhubungan dan Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Jawa Timur, Wahid Wahyudi mengatakan, kenaikan tarif penyeberangan merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
"Menaikkan rata-rata 10 persen itu merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, dalam hal ini Gubernur Jawa Timur,” kata Wahid.
Selain penyeberangan Pelabuhan Ujung Tanjung Perak–Kamal, Madura, penyesuaian tarif juga diberlakukan untuk penyeberangan Pacitan-Gresik, Jangkar–Kalianget, Sapudi–Raas–Kalianget, serta Ketapang, Banyuwangi–Gilimanuk, Bali. (asp)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Tiga golongan yang naik tarifnya antara lain, Golongan IV penumpang dan barang, sebelumnya Rp40 ribu menjadi Rp44 ribu. Untuk kendaraan golongan V, termasuk bus Rp46 ribu menjadi Rp56.600. Selanjutnya, tarif kendaraan golongan VI jenis truk, dari Rp50 ribu menjadi Rp55 ribu.