MA Putuskan Akil Mochtar Tetap Dipenjara Seumur Hidup

Akil Mochtar
Sumber :
  • Agus/ VIVA
VIVA.co.id -
Mahkamah Agung menolak pengajuan kasasi yang dilakukan oleh mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar. Dengan demikian, terdakwa dugaan suap penanganan sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi itu tetap dipidana penjara selama seumur hidup.


"Permohonan kasasi M. Akil Mochtar yang dijatuhi hukuman seumur hidup oleh Pengadilan Tinggi DKI tidak dikabulkan oleh MA," kata anggota Majelis Hakim Kasasi, Krisna Harahap, dalam pesan singkatnya kepada wartawan, Senin, 23 Februari 2015.


Krisna menuturkan, terdapat pertimbangan Majelis dalam mengambil keputusan menolak kasasi Akil Mochtar. Salah satunya, adalah Akil yang merupakan hakim konstitusi yang seharusnya menjadi pengawal utama konstitusi yang merupakan
'fundamental dan higher law'
sistem perundang-undangan di Indonesia.


Menurut Hakim, Akil seharusnya dapat menghindari segala upaya dari segala upaya yang ingin merusak asas demokrasi.


"Akil Mochtar seharusnya mengharamkan setiap usaha siapa pun yang ingin menodai asas-asas demokrasi yang terkandung dalam UUD sebagaimana termaktub dalam pembukaan konstitusi RI yang merupakan
filosofische grondslag
bangsaā€ˇ," ungkap Hakim Krisna.


Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga menolak banding mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar. Hal itu, disampaikan Kepala Hubungan Masyarakat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Muhammad Hatta.


Sidang banding terdakwa Akil dipimpin Ketua Majelis Hakim Syamsul Bahri Bapatua. Dalam putusannya, majelis hakim di tingkat banding menguatkan putusan pengadilan di tingkat pertama yang menghukum Akil Mochtar dengan hukuman penjara seumur hidup.


"Putusan yang sudah ada adalah atas nama Akil Mochtar menguatkan putusan tingkat pertama, (Pengadilan Tipikor) karena dianggap sudah tepat dan benar (seumur hidup)," kata Hatta.


Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor memutuskan hukuman penjara seumur hidup kepada terdakwa Akil Mochtar.

Eks Pengacara Akui Rusli Sibua Tahu Soal Uang Suap ke Akil

Akil dinyatakan terbukti melanggar pasal dalam dakwaan pertama yakni Pasal 12 huruf c Undang-Undang No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat 1 KUHPidana.
Terdakwa Korupsi Suap Pilkada Morotai Gugat UU KPK


Bupati Nonaktif Empat Lawang dan Istri Segera Disidang
Sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHPidana.

Selanjutnya, dia juga melanggar dakwaan kedua yakni Pasal 12 Huruf c Undang-Undang No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 Ayat 1 KUHPidana.

Dakwaan ketiga, alternatif kedua yakni Pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 Ayat 1 KUHPidana.


Dakwaan keempat, Pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHPidana.


Dakwaan kelima, Pasal 3 UU No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP.


Serta dakwaan keenam, Pasal 3 ayat 1 huruf a dan c UU No 15 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana diubah dengan UU No 25 tahun 2003 jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP.


Baca juga:




Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya