KPK Jerat Bupati Empat Lawang dan Istri soal Informasi Palsu

Bupati Empat Lawang Budi Antoni Aljufri
Sumber :
  • Antara/ Wahyu Putro A

VIVA.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Empat Lawang, Budi Antoni Aljufri, dan istrinya, Suzanna Budi Antoni, sebagai tersangka kasus dugaan suap terhadap Akil Mochtar selaku Hakim Konstitusi pada Kamis, 2 Juli 2015.

KPK Periksa Keponakan Surya Paloh

Suap itu diduga diberikan untuk mempengaruhi putusan hakim dalam sengketa Pilkada Kabupaten Empat Lawang di Mahkamah Konstitusi. Suap yang diberikan kepada Akil sebesar Rp1 miliar dan USD 500 ribu.

Tak hanya itu, mereka juga dijerat pasal lain karena telah memberikan keterangan tidak benar di persidangan Akil Mochtar. "Keduanya diduga memberikan keterangan tidak benar di persidangan," kata Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK, Johan Budi di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 2 Juli 2015.

KPK Setor Uang ke Kas Negara Rp1,1 Miliar dari Eks Pejabat Muara Enim

Dalam hal dugaan tindak pidana suap, Budi Antoni Aljufri dan Suzanna Budi Antoni dijerat Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sementara untuk dugaan pemberian keterangan tidak benar di persidangan, keduanya dijerat dengan Pasal 22 juncto asal 35 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Keterangan tidak benar

Pada analisis yuridis majelis hakim dalam putusan Akil Mochtar, Bupati Budi Antoni Aljufri serta istrinya diduga telah memberikan keterangan yang tidak benar saat dihadirkan sebagai saksi di persidangan. "Keterangan saksi Muhtar Ependy, Suzanna Budi Antoni, dan keterangan Budi Antoni patut diragukan," kata Hakim Ketua, Suwidya.

Majelis menilai bahwa ketiganya memberikan keterangan tidak benar terkait uang sebesar Rp10 miliar dan US$ 500 ribu yang dititipkan di BPD Kalbar cabang Jakarta. Uang itu diduga adalah uang suap yang akan diberikan kepada Akil.

Menurut majelis, dari hasil persidangan, keterangan ketiganya tidak sesuai keterangan sejumlah saksi lain, yakni Iwan Sutaryadi, Risna Hasriliyanti, Rika Fatmawati, Heri Purnomo, Nugroho, Miko Fanji Tirtayasa, dan Dewi Koryani.

Hal itu juga diperkuat bukti-bukti di persidangan berupa kartu C1, merchandise Pilkada, bon pemesanan merchandise, buku rekening atas nama Muchtar Ependy pada BPD Kalbar cabang Jakarta.

"Semuanya memberikan petunjuk yang jelas pada majelis mengenai adanya hubungan yang sangat intensif antara saksi Budi Antoni dan Suzana Budi Antoni dengan saksi Muhtar Ependy, sebelum putusan proses keberatan sengketa Pilkada Empat Lawang diajukan dan diputuskan," ujar hakim.

Titipan uang

Majelis juga berkeyakinan bahwa yang menyerahkan titipan uang sebesar Rp10 miliar dan US$500 ribu adalah saksi Muhtar Ependy. Hal itu didukung keterangan Iwan Sutaryadi yang diperkuat rekaman transkrip percakapan telepon sebelumnya. Sedangkan yang membawa ke bank adalah seorang perempuan yang tidak dikenal pasti oleh petugas bank, dengan beberapa orang laki-laki yang tidak jelas hubungan dengan Muhtar.

MAKI Minta KPK Tuntaskan Kasus Korupsi Kapal Tongkang

"Petunjuk bahwa saksi Muhtar Ependy dan Suzana Budi Antoni telah menyembunyikan fakta sebenarnya. Dan dalam hal ini, sangat kuat patut diduga bahwa benar uang tersebut dibawa Suzana Budi Antoni," kata hakim.

(mus)

Ilustrasi Foto Firli Bahuri dan Karyoto (Sumber Majalah Tempo 26 November 2023)

Integritas Firli Bahuri dan Komitmen Penegakan Hukum Irjen Karyoto

Setelah mempertimbangkan semua bukti-bukti pelanggaran etik yang dilakukan Firli saya menyimpulkan Firli memang bukan pribadi yang berintegritas.

img_title
VIVA.co.id
8 Januari 2024