VIVAnews - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengatakan peraturan pengganti undang-undang (perpu) harus dibatasi pada hal yang bernilai urgensi tinggi. "Jangan sedikit-sedikit perpu," kata SBY usai rapat konsultasi Pemerintah dengan DPR di Istana Negara, Rabu 27 Mei 2009.
Dalam rapat itu, lembaga eksekutif dan legislatif itu membahas enam RUU. Meski tak masuk dalam agenda pembahasan, namun RUU Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi sempat disinggung.
"Mungkin ada pandangan di luar agar Presiden mengeluarkan perpu. Tapi, saya lebih memilih melanjutkan dan menuntaskan semuanya," kata SBY. Pilihan yang dimaksud SBY adalah menuntaskan dengan mekanisme pembahasan RUU di DPR hingga rampung.
Pasalnya, kata dia, masih ada mekanisme dan ruang untuk menyelesaikan RUU Pengadilan Korupsi yang ada. Ditambahkan Presiden, Indonesia harus menata seluruh aturan tentang pemberantasan korupsi pasca ratifikasi konvensi PBB. SBY optimis RUU itu akan rampung sebelum pergantian pemerintahan.
Seperti diberitakan sebelumnya, pada 2006, Mahkamah Konstitusi memerintahkan Pemerintah dan DPR untuk membuatkan UU khusus Pengadilan Korupsi. Tenggat waktu yang diberikan MK adalah tiga tahun dan berakhir 19 Desember 2009.
VIVA.co.id
1 Mei 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
Joko Pinurbo alias Jokpin, maestro puisi yang tinggal di Jogjakarta, lahir tanggal 11 Mei 1962 dan wafat sehari sebelum hari puisi yaitu di tanggal 27 April 2024
Persib Tumbang dari PSS, Ini Kata Edo Febriansah
Jabar
10 menit lalu
Setelah kekalahan mengejutkan dari PSS Sleman di Stadion Manahan Solo, pemain Persib, Edo Febriansah, berkomitmen untuk mengubah kekecewaan menjadi dorongan.
Eks Penggawa Timnas Belgia: Ini Kesalahan Besar PSSI
Siap
11 menit lalu
Timnas U-23 Indonesia gagal menembus final Piala Asia U-23. Di semifinal mereka takluk di tangan Uzbekistan 0-2. Peluang Garuda Muda untuk terbang ke Olimpiade 2024
Irjen Pol Dedi Prasetyo selaku Asisten Bidang SDM Kapolri menyampaikan, Polri merekrut penyandang disabilitas, ditempatkan di beberapa polda dan bertugas nonlapangan.
Selengkapnya
Isu Terkini