Komisi Hukum DPR Belum Satu Suara Soal Perppu KPK

Sumber :
  • ANTARA/Akbar Nugroho Gumay

VIVA.co.id - Ketua Komisi III DPR RI, Aziz Syamsudin, mengaku telah membicarakan tiga pertanyaan terkait pembahasan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 1 Tahun 2015.

PKS Janji Tolak Revisi UU KPK di Paripurna

Pembahasan Perppu Pimpinan KPK dilakukan bersama Jaksa Agung, HM Prasetyo dan Kapolri, Jenderal Badrodin Haiti. "Pembahasan tadi kita menggali tiga poin berkaitan dengan keahlian, usia, pimpinan KPK dan berkaitan dengan beberapa keadaan yang mendesak hingga dikeluarkan Perppu," ujarnya di gedung DPR RI, Jakarta, Rabu, 22 April 2015.

Ia mengatakan, masih ada fraksi di Komisi III yang belum bisa menerima penjelasan Presiden Joko Widodo mengenai Perppu Pimpinan KPK ini. Namun, ia tidak bersedia menyebutkan siapa yang belum menerima alasan pemerintah ini. "Beberapa fraksi ada, tapi saya tidak etis menyampaikan, biarkan mereka yang menyampaikan," ujarnya.

Dalih Penguatan, DPR Bakal Atur Ulang Penyadapan KPK

Meski demikian, hasil pembahasan hari ini akan dibahas kembali dalam rapat internal Komisi III. Selanjutnya, Komisi Hukum DPR akan menggelar rapat pleno. "Besok Komisi III akan menggelar pleno untuk menentukan sikap apakah bisa diberikan persetujuan atau tidak diberikan persetujuan."

Sebelumnya, anggota dewan asal Partai Golkar ini mengatakan, ada beberapa hal yang tak sesuai antara Perppu dengan Undang-undang tentang KPK. Di antaranya mengenai kolektif kolegial pimpinan KPK, syarat pimpinan KPK, hingga pergantian pimpinan KPK. Ada yang tak sesuai antara Perppu No 1 Tahun 2015 dan UU Nomor 30 Tahun 2002.

UU Direvisi, Masa Kerja KPK Dibatasi 12 Tahun

Azis menyebut ada tiga pimpinan KPK saat ini, yang tak sesuai dengan UU KPK, namun terakomodir oleh Perppu yang dikeluarkan Presiden Joko Widodo. "Kami tidak perlu menyebut nama," ujarnya beberapa waktu lalu.

Ada dua nama yang saat ini paling disorot, yaitu Taufiqurahman Ruki yang ditunjuk sebagai Plt Ketua KPK dan kini sudah berusia di atas 65 tahun, yang merupakan batas usia maksimal komisioner KPK menurut UU 30/2002. Lainnya adalah Johan Budi, yang bertentangan dengan syarat pimpinan KPK untuk memiliki gelar pendidikan sarjana hukum atau terkait, seperti ekonomi, perbankan, serta sudah berpraktik setidaknya 15 tahun.

(mus)


Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya