Menteri Yasonna: Revisi UU KPK Bukan Melemahkan

Menkumham Yasonna Laoly
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma

VIVA.co.id - Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Hamonangan Laoly, tidak sependapat kalau revisi Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK, adalah sebagai upaya pelemahan komisi antirasuah itu.

PKS Janji Tolak Revisi UU KPK di Paripurna

"Bukan (melemahkan KPK). Kan ada kultur masyarakat. Ini kan tidak bisa langsung. Nantikan pembahasannya akan terbuka langsung untuk umum. Undang semua stakeholder dilibatkan," kata Yasonna, usai rapat dengan Komisi III, Kamis malam, 23 April 2015.

Menteri asal PDI Perjuangan ini mengatakan, persoalan korupsi adalah masalah yang serius. Perkembangan saat ini, membuat pentingnya untuk dilakukan revisi.

Dalih Penguatan, DPR Bakal Atur Ulang Penyadapan KPK

"Ini kami masalah korupsi, persoalan yang sangat besar, aspek-aspek yang banyak harus ter-cover dengan baik. peristiwa-peristiwa yang ada, jangan terjadi kembali," katanya.

Apalagi, Perppu Nomor 1 tahun 2015 tentang KPK, juga sudah disepakati. Dengan berbagai kekurangan Perppu itu, maka otomatis harus ada proses revisi.

UU Direvisi, Masa Kerja KPK Dibatasi 12 Tahun

Berkaca pada kasus-kasus lalu, seperti kasus Antasari Azhar, Bibit-Chandra, hingga terbaru kasus Samad-Bambang Widjojanto, membuat pemerintah berpikir UU KPK harus direvisi.

Sebab, kalau ada persoalan-persoalan lain menyangkut komisioner KPK, maka sudah tercantum dalam pasal-pasal di UU KPK tersebut.

"Jangan nanti ada apa-apa muncul Perppu. Nanti ada lagi persoalan kayak kemarin ada Perppu, Perppu terus. Kita antisipasi semua itu, pelemahan-pelemahan, kekurangan-kekurangan," katanya.


Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya