KPK: Novel Tak Perlu Ditahan, Tak Akan Kabur

Ketua tim penyidik KPK Novel Baswedan.
Sumber :
  • VIVAnews/Aji YK Putra
VIVA.co.id
Kabareskrim: Kasus Novel Harusnya Sampai Pengadilan
- Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyatakan sikap dengan memberikan surat jaminan yang ditandatangani langsung oleh kelima pimpinan KPK agar penyidik KPK, Novel Baswedan tidak ditahan Bareskrim Polri.

Kejaksaan Agung Hentikan Kasus Novel Baswedan

Pelaksana Tugas Pimpinan KPK, Johan Budi, mengatakan, surat jaminan itu sudah selesai dibuat dan sudah dikirimkan ke Mabes Polri.
Kasus Novel Ditarik Kembali, Ini Reaksi Kejaksaan Agung


"Upaya penahanan tidak diperlukan, karena dia (Novel) dipastikan tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan melakukan perbuatan yang sama. Apalagi kasus itu sudah berlalu hampir 11 tahun lalu," ujar Johan di Gedung KPK, Jumat 1 Mei 2015.


Dengan adanya surat jaminan itu, kata Johan, pimpinan KPK menjamin Novel Baswedan akan terus menaati peraturan yang berlaku saat proses pemeriksaan berlangsung.


"Kami semua yakin, pihak Bareskrim lebih memperhatikan hal yang lebih besar. Jadi, upaya penahanan itu diharapkan tidak ada, karena kami sebagai pimpinan akan bertanggung jawab penuh," kata Johan.


Dengan adanya surat jaminan ini, Johan berharap semua akan berjalan sesuai dengan mekanismenya, termasuk dikabulkannya surat jaminan tersebut oleh Mabes Polri.


"Saya rasa KPK-Polri masih dalam hubungan yang baik, itu harus terjaga terus," ujarnya.


Seperti diketahui, Bareskrim telah menangkap Novel di kediaman penyidik KPK tersebut kawasan Kelapa Gading, Jakarta sekitar pukul 00.30 WIB. Novel ditangkap berdasarkan surat perintah penangkapan yang dikeluarkan Bareskrim dengan Nomor SP.KP/19/IV/2015/Dittipidum.


Dalam surat tersebut dijelaskan untuk segera dilakukan pemeriksaan, karena Novel diduga melakukan penganiayaan kepada salah seorang pencuri sarang burung Walet hingga meninggal dunia pada 2004.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya