Sumber :
- VIVAnews/Aji YK Putra
VIVA.co.id
- Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyatakan sikap dengan memberikan surat jaminan yang ditandatangani langsung oleh kelima pimpinan KPK agar penyidik KPK, Novel Baswedan tidak ditahan Bareskrim Polri.
Pelaksana Tugas Pimpinan KPK, Johan Budi, mengatakan, surat jaminan itu sudah selesai dibuat dan sudah dikirimkan ke Mabes Polri.
Baca Juga :
Novel Baswedan Siap Hadapi Sidang
Baca Juga :
Novel Baswedan Segera Disidang
"Kami semua yakin, pihak Bareskrim lebih memperhatikan hal yang lebih besar. Jadi, upaya penahanan itu diharapkan tidak ada, karena kami sebagai pimpinan akan bertanggung jawab penuh," kata Johan.
Dengan adanya surat jaminan ini, Johan berharap semua akan berjalan sesuai dengan mekanismenya, termasuk dikabulkannya surat jaminan tersebut oleh Mabes Polri.
"Saya rasa KPK-Polri masih dalam hubungan yang baik, itu harus terjaga terus," ujarnya.
Seperti diketahui, Bareskrim telah menangkap Novel di kediaman penyidik KPK tersebut kawasan Kelapa Gading, Jakarta sekitar pukul 00.30 WIB. Novel ditangkap berdasarkan surat perintah penangkapan yang dikeluarkan Bareskrim dengan Nomor SP.KP/19/IV/2015/Dittipidum.
Dalam surat tersebut dijelaskan untuk segera dilakukan pemeriksaan, karena Novel diduga melakukan penganiayaan kepada salah seorang pencuri sarang burung Walet hingga meninggal dunia pada 2004.
Halaman Selanjutnya
Dengan adanya surat jaminan ini, Johan berharap semua akan berjalan sesuai dengan mekanismenya, termasuk dikabulkannya surat jaminan tersebut oleh Mabes Polri.