Sumber :
- VIVAnews/Aji YK Putra
VIVA.co.id
- Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyatakan sikap dengan memberikan surat jaminan yang ditandatangani langsung oleh kelima pimpinan KPK agar penyidik KPK, Novel Baswedan tidak ditahan Bareskrim Polri.
Pelaksana Tugas Pimpinan KPK, Johan Budi, mengatakan, surat jaminan itu sudah selesai dibuat dan sudah dikirimkan ke Mabes Polri.
"Upaya penahanan tidak diperlukan, karena dia (Novel) dipastikan tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan melakukan perbuatan yang sama. Apalagi kasus itu sudah berlalu hampir 11 tahun lalu," ujar Johan di Gedung KPK, Jumat 1 Mei 2015.
Dengan adanya surat jaminan itu, kata Johan, pimpinan KPK menjamin Novel Baswedan akan terus menaati peraturan yang berlaku saat proses pemeriksaan berlangsung.
"Kami semua yakin, pihak Bareskrim lebih memperhatikan hal yang lebih besar. Jadi, upaya penahanan itu diharapkan tidak ada, karena kami sebagai pimpinan akan bertanggung jawab penuh," kata Johan.
Dengan adanya surat jaminan ini, Johan berharap semua akan berjalan sesuai dengan mekanismenya, termasuk dikabulkannya surat jaminan tersebut oleh Mabes Polri.
"Saya rasa KPK-Polri masih dalam hubungan yang baik, itu harus terjaga terus," ujarnya.
Seperti diketahui, Bareskrim telah menangkap Novel di kediaman penyidik KPK tersebut kawasan Kelapa Gading, Jakarta sekitar pukul 00.30 WIB. Novel ditangkap berdasarkan surat perintah penangkapan yang dikeluarkan Bareskrim dengan Nomor SP.KP/19/IV/2015/Dittipidum.
Baca Juga :
Novel Baswedan Siap Hadapi Sidang
Baca Juga :
Novel Baswedan Segera Disidang
Kabareskrim: Kasus Novel Harusnya Sampai Pengadilan
Tugas penyidikan sudah selesai dan dinyatakan lengkap.
VIVA.co.id
24 Februari 2016
Baca Juga :