Jokowi Perintahkan Kapolri Lepas Novel Baswedan

Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA.co.id
Kejaksaan Agung Hentikan Kasus Novel Baswedan
- Presiden Joko Widodo angkat biacara terkait penahanan penyidik KPK, Novel Baswedan. Jokowi menyampaikan telah menginstruksikan Kapolri untuk melepaskan Novel dari tahanan di Mako Bromob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

Kasus Novel Ditarik Kembali, Ini Reaksi Kejaksaan Agung

"Saya perintahkan Kapolri untuk tidak ditahan," kata Jokowi kepada wartawan di Solo, Jumat 1 Mei 2015.
Presiden Jokowi Bisa Saja Deponering Kasus Novel Baswedan


Selanjutnya, Jokowi juga meminta Polri untuk terbuka dan tidak memunculkan polemik di kalangan masyarakat. Meski meminta Novel untuk dilepas, Jokowi menekankan agar proses hukum bisa dijalankan secara terbuka.

"Kedua proses hukum dilakukan secara transparan, adil dan ketiga perintahkan Polri untuk tidak lagi membuat hal-hal yang kontroversi pada masyarakat sehingga muncul ketidaksinergian antarlembaga," kata Jokowi.

Diketahui, Novel sedang menjalani pemeriksaan oleh Bareskrim Mabes Polri di Mako Brimob, Depok, Jawa Barat. Dia digiring ke kantor Bareskrim dari rumahnya di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Jumat dini hari, 1 Mei 2015.
Kabareskrim Komjen Pol Anang Iskandar

Kabareskrim: Kasus Novel Harusnya Sampai Pengadilan

Tugas penyidikan sudah selesai dan dinyatakan lengkap.

img_title
VIVA.co.id
24 Februari 2016