- ANTARA/Wahyu Putro
VIVA.co.id - Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan Djan Faridz mengeluhkan penegak hukum tak mengindahkan pengajuan penangguhan penahanan mantan Ketua Umum PPP Suryadharma Ali.
Padahal penangguhan penahanan merupakan hak setiap warga negara yang sedang berurusan dengan masalah hukum, dan juga merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia (HAM) seluruh warga negara. Djan pun turut melontarkan kekecewaannya kepada Menteri Hukum dan HAM yang tak merespons keinginan dari Suryadharma Ali itu.
"Saya menyesalkan sikap Menkumham yang tidak pernah kelihatan di kasus-kasus pelanggaran HAM" ujar Djan Faridz, Sabtu 27 Juni 2015.
Menurutnya, absennya Menkumham dalam kasus yang terkait pelanggaran HAM diakibat Menkumham lupa kalau di belakang nama kementerian ini ada HAM-nya.
Dia juga menyesalkan sikap diam Menkumham saat terjadi penistaan agama di Rutan KPK, yang merupakan pelanggaran HAM. Djan memaparkan beberapa pelanggaran yang terjadi di dalam Rutan KPK di antaranya pelanggaran hak menjalankan ibadah.
"Di dalam penjara hanya boleh salat berjamaah tiga waktu dengan batas waktu 40 menit sejak adzan pertama" kata Djan.
Kemudian pelanggaran lainnya, lanjut Djan, yaitu hak mendalami agama secara berjamaah di dalam musala. Di KPK, hak tersebut dilarang dilakukan meski saat seusai salat.
Tak hanya Menkumham, Djan juga menuding Menteri Agama yang menyatakan tidak adanya pelanggaran penistaan agama di Rutan KPK, dinilainya sebagai bentuk ketidakberpihakan kepada umat Islam.
"Pertanyaan saya apa beliau sudah membaca surat protes dari seluruh tahanan yang beragama Islam dan bukan Islam? Terhadap perbuatan sipir KPK yang membatasi umat Islam salat berjamaah, apa beliau tahu bahwa setelah salat tahanan dilarang berdoa? Apa Menteri itu tidak pernah mengalami masa-masa sulit seperti masuk penjara KPK?" ujar Djan.
Padahal, katanya, dengan penjagaan berlapis, mulai dari penjaga KPK hingga anjing terlatih, tahanan KPK tidak akan bisa lari ke mana-mana. Bahkan Djan meminta Menteri Agama untuk menanyakan langsung perihal ini kepada tahanan KPK.
"Tidak mendasar apabila seorang Menteri Agama menyatakan tidak ada penistaan agama tanpa bertemu umat Islam di Rutan Guntur yang mengalami pengusiran dari musala karena doa yang kepanjangan," kata Djan.