Sumber :
- Nuvola Gloria/ VIVA
VIVA.co.id
- Desainer Hengki Kawilarang baru saja dijatuhi hukuman 11 bulan penjara oleh Hakim Ketua, Kamis 27 Agustus 2015, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hengki menerima hukuman tersebut, terkait kasus penggelapan dana arisan sebesar Rp1,5 miliar milik Jeng Ana.
Selama lima bulan menjalani masa hukuman, ternyata Hengki tetap memantau perkembangan beritanya dari seluruh media. Namun, dia merasa kecewa dengan beberapa
infotainment
mengenai informasi yang terlalu berlebihan terhadap dirinya.
"Saya tidak mempermasalahkan berita mengenai saya dari A sampai Z oleh kalian, karena saya tahu itu tugas media. Tapi saya kecewa, terutama dengan
infotainment
. Padahal, stasiun televisi-nya sering saya
support
dengan karya saya. Tapi di saat saya terpeleset seperti ini, ya Allah beritanya," ujar Hengki di depan ruang tahanan khusus Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca Juga :
Dibidik Kamera Wartawan, Hengki Protes
Hengki Kawilarang Dijatuhi Hukuman 11 Bulan Penjara
Hengki tersandung kasus penipuan.
VIVA.co.id
27 Agustus 2015
Baca Juga :