Potensi Dana dari Rekening WNA Diperkirakan Rp42 Triliun

Ilustrasi transaksi keuangan.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id
- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) mengenai penyederhanaan pembukaan rekening valuta asing. Sekarang, warga negara asing (WNA) lebih mudah dalam memiliki rekening di perbankan nasional.


Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Muhammad Misbakhun mengatakan, aturan ini merupakan salah satu upaya konkret pemerintah dalam mendorong masuknya valuta asing dengan jumlah yang signifikan.


"Kalau setahun ada lalu lintas masuk 14 juta WNA, secara rutin ada tiga juta WNA yang masuk ke Indonesia. Kalau kita buat rata-rata per orang US$10 ribu, maka valas yang masuk bisa mencapai US$3 miliar (sekitar Rp42 triliun)," kata Misbakhun dalam siaran pers yang diterima
Ini Aturan yang Permudah WNA Punya Rekening di RI
VIVA.co.id
, Rabu 16 September 2015.
Ini Aturan WNA Buka Rekening di Indonesia


Pekan Depan, WNA Dipermudah Buka Rekening di RI
Menurut dia, aturan ini merupakan bagian dari tindak lanjut paket kebijakan ekonomi tahap pertama yang belum lama ini dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo. Misbakhun optimistis, kemudahan ini akan mendorong WNA maupun turis asing untuk membuka rekeningnya di dalam negeri.

"Saya yakin dengan kemudahan persyaratan ini bisa memberikan dorongan WNA dan turis asing untuk membuka rekening valas di perbankan Indonesia," kata dia.


Aturan ini telah tertuang dalam SE bernomor S-246/S.01/2015 tanggal 15 September 2015 yang ditandatangani Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D. Hadad. Ketentuan ini sudah dikirimkan kepada seluruh direksi bank umum yang melakukan kegiatan usaha dalam valas.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya