Sumber :
- VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id
- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) mengenai penyederhanaan pembukaan rekening valuta asing. Sekarang, warga negara asing (WNA) lebih mudah dalam memiliki rekening di perbankan nasional.
Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Muhammad Misbakhun mengatakan, aturan ini merupakan salah satu upaya konkret pemerintah dalam mendorong masuknya valuta asing dengan jumlah yang signifikan.
Baca Juga :
Ini Aturan WNA Buka Rekening di Indonesia
Baca Juga :
Pekan Depan, WNA Dipermudah Buka Rekening di RI
"Saya yakin dengan kemudahan persyaratan ini bisa memberikan dorongan WNA dan turis asing untuk membuka rekening valas di perbankan Indonesia," kata dia.
Aturan ini telah tertuang dalam SE bernomor S-246/S.01/2015 tanggal 15 September 2015 yang ditandatangani Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D. Hadad. Ketentuan ini sudah dikirimkan kepada seluruh direksi bank umum yang melakukan kegiatan usaha dalam valas.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
"Saya yakin dengan kemudahan persyaratan ini bisa memberikan dorongan WNA dan turis asing untuk membuka rekening valas di perbankan Indonesia," kata dia.