VIVAnews - Pemerintah Indonesia akan mendesak tujuh poin perubahan dalam review kesepakatan bersama (MoU) tentang penempatan Tenaga Kerja Indonesia di Malaysia.
"Ada tujuh poin penting yang akan kami desak kepada pemerintah Malaysia melalui pertemuan 29 Juni 2009," kata Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Erman Suparno dalam jumpa pers di kantornya, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Senin 22 Juni 2009.
Pertama, mempercepat evaluasi sistem penempatan dan perlindungan TKI dari sisi kepentingan kedua negara yakni Indonesia sebagai negara pengirim TKI dan Malaysia sebagai negara penempatan. "Dalam artian, akan diupayakan sharing tanggungjawab terkait pengaturan penggunaan tenaga kerja," ujar Erman.
Kedua, pembentukan sistem rekrutmen yang berorientasi pada pencegahan penggunaan tenaga kerja ilegal dan pengguna (majikan) ilegal. Penempatan tenaga kerja ilegal bukan semata tanggung jawab Indonesia saja. "Kami mintanya majikan yang menggunakan tenaga kerja ilegal juga ditindak," ujarnya.
Ketiga, kesepakatan tentang hak-hak normatif tenaga kerja, seperti hak kenaikan gaji, hak libur setiap pekan, dan hak cuti.
Keempat, kesepakatan tentang hak perlindungan tenaga kerja antara lain keselamatan dan kesehatan kerja, hak atas perlindungan asuransi, dan hak perlindungan hukum.
Kelima, kesepakatan tentang hak asasi tenaga kerja, antara lain akses pendidikan bagi anak TKI, hak melaksanakan ibadah, dan melaksanakan hak politik.
Keenam, kesepakatan tentang paspor tenaga kerja harus dapat dipegang atau dikuasai oleh TKI yang bersangkutan dan tidak lagi dikuasai pengguna atau majikan. Karena Malaysia belum meratifikasi Organisasi Buruh Internasional (ILO), maka pemerintah bisa mempersilahkan majikan menahan paspor TKI.
Ketujuh, kesepakatan perlunya kontrak kerja definitif antara TKI dan pengguna (majikan).
Rencananya, pada 29 Juni 2009, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi akan bertemu dengan Menteri Sumber Manusia Malaysia Datuk S Subarmaniam, Menteri Dalam Negeri Malaysia Dato Seri Syed Hamid Albar, Pejabat Kementerian Imigrasi dan Kepala Kepolisian Diraja Malaysia untuk melakukan review terhadap MoU tersebut di Malaysia.
Setelah pertemuan di Malaysia tersebut, akan digelar pertemuan joint working group kedua negara yang membahas pelaksanaan kesepakatan yang bakal dituangkan dalam MoU sekitar pertengahan Juli 2009.
Baca Juga :
Paparkan Revolusi Ketenagakerjaan PMI, Kepala BP2MI Sebut Golden-Triangle Harus Kolaborasi Solid
VIVA.co.id
29 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
Statistik Mengerikan Uzbekistan Rival Garuda Muda, Nyaris Sempurna di Piala Asia Qatar
Ceritakita
10 menit lalu
Timnas Uzbekistan memiliki catatan statistik yang mengagumkan di Piala Asia U-23 Qatar. Melaju mulus ke semifinal dengan poin sembilan dan berstatus sebagai juara grup D.
PIALA ASIA U-23 AFC 2024: Jelang Lawan Uzbekistan, Ada Pemulihan Kartu Kuning, Struick Boleh Main?
Wisata
13 menit lalu
Jelang menghadapi Uzbekistan di babak semifinal Piala Asia U-23 AFC 2024, pada Senin (29/04/24) malam WIB, Timnas U-23 Indonesia menerima beberapa kabar baik.
Pertandingan semifinal Piala Asia U23 2024 antara Indonesia U23 vs Uzbekistan U23 dapat disaksikan secara live streaming di aplikasi atau website resmi RCTI+ dan Vision+.
Shin Tae Yong punya pengalaman manis melawan Uzbekistan. Sehingga dia mengaku optimis Timnas Indonesia bisa meraih kemenangan. Mengutip situs resmi PSSI, pelatih tim U-23
Selengkapnya
Isu Terkini