KPK Curigai 'Tarif Komitmen' 7% untuk Dewie Yasin Limpo

Dewi Yasin Limpo
Sumber :
  • ANTARA/Yudhi Mahatma
VIVA.co.id
Integritas Firli Bahuri dan Komitmen Penegakan Hukum Irjen Karyoto
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada sejumlah imbalan yang dijanjikan kepada anggota Komisi Vll DPR, Dewie Yasin Limpo, terkait proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) di Kabupaten Deiyai, Papua. Kasus suap ini yang membuat Dewie ditangkap KPK.

KPK Periksa Keponakan Surya Paloh

"Nilai komitmen 7 persen dari total proyek," kata Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, di kantornya, Kamis, 22 Oktober 2015.
KPK Setor Uang ke Kas Negara Rp1,1 Miliar dari Eks Pejabat Muara Enim

Dewie yang tertangkap tangan oleh petugas KPK itu diduga telah menerima uang suap dari proyek ratusan miliar itu. Pada saat tangkap tangan, KPK menyita uang 177.700 dolar Singapura yang diduga kuat sebagai uang suap. 

Bahkan, KPK menduga uang tersebut baru setengah dari yang dijanjikan dari total yang akan diberikan.

Yuyuk menyebut ada peran yang aktif dari Staf Ahli Dewie, Bambang Wahyu Hadi, dan Sekretaris Pribadi Dewie, Rinelda Bandaso, dalam menentukan nilai commitment fee yang didapat Dewie.

Menurut Yuyuk, keduanya berperan aktif mewakili Dewie. "BWH berperan aktif seolah-olah mewakili DYL, dengan RB untuk menentukan nilai komitmen," kata Yuyuk.

Baik Dewie maupun Rinelda dan Babang diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga sebagai pihak penerima suap.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan setidaknya lima orang tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek pengembangan pembangkit listrik tenaga mikro hidro di Deiyai, Papua tahun anggaran 2016.

Mereka antara lain anggota Komisi Vll DPR dari Partai Hanura, Dewie Yasin Limpo; Staf Ahli Dewie, Bambang Wahyu Hadi; Sekretaris Pribadi Dewie, Rinelda Bandaso; Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Deiyai Provinsi Papua, lranius serta satu orang pengusaha bernama Setiadi.

Kelimanya diamankan dari hasil operasi tangkap tangan yang dilakukan Tim Petugas KPK di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara dan Bandara Soekarno-Hatta. Pada tangkap tangan itu, KPK menyita sejumlah dokumen dan telepon genggam serta uang sebesar 177.700 dolar Singapura.

Mereka diamankan karena diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi berupa suap dalam terkait proyek pengembangan pembangkit listrik tenaga mikro hidro di Deiyai, Papua tahun anggaran 2016.

Sebagai pihak pemberi suap, KPK menetapkan lranius dan Setiadi sebagai tersangka dengan disangka telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sementara sebagai pihak penerima suap, KPK menetapkan Dewie Yasin Limpo, Rinelda Bandaso dan Bambang Wahyu Hadi dengan disangka telah melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf atau Pasal 11  Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (ren)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya