Isi Lengkap Surat Menhub Minta Blokir Uber dan Grab Car
- Istimewa
"Memblokir situs aplikasi milik Uber Asia Limited (Uber) dan melarang beroperasi dibidang penawaran jasa pelayanan transportasi oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika dan segera menyelesaikan seluruh permasalahan dan pelanggaran yang telah dilakukan," tulis Jonan.
Selain itu, Menteri Perhubungan juga meminta Menteri Komunikasi dan Informatika memblokir aplikasi milik Grab Car.
"Mohon Menteri Komunikasi dan Informatika memblokir aplikasi milik PT. Solusi Transportasi Indonesia yang mengoperasikan aplikasi Grab Car karena jenis kendaraan yang digunakan adalah kendaraan roda empat dengan pelat hitam (pribadi) atau rental mobil yang belum jelas statusnya sebagai perusahaan angkutan resmi (ilegal)" tulis Jonan.
Menurup suratnya, Jonan juga melarang seluruh aplikasi sejenisnya selama tidak bekerja sama dengan perusahaan angkutan umum yang mempunyai izin resmi dari pemerintah.
Surat bertandatangan Ignasius Jonan itu juga ditembuskan kepada Menteri Keuangan, Menteri Hukum dan HAM, Sekjend Kementerian Perhubungan, Irjen Kementerian Perhubungan, Dirjen Aplikasi dan Informatika Kominfo, Sesditjen Perhubungan Darat, Direktur Angkutan dan Multimoda, serta Ketua Umum DPP Organda.