Komisi VI Pertanyakan Keikutsertaan PT Jasa Marga

Anggota Komisi VI Rieke Diah Pitaloka
Sumber :

VIVA.co.id – Komisi VI DPR pertanyakan keikutsertaan PT Jasa Marga dalam proyek kereta api cepat. Pasalnya, dalam rapat kerja yang juga dihadiri oleh PT Istaka Karya, BUMN yang satu ini sempat mengalami periode kepailitian dikarenakan skema kerjasama yang mirip seperti kereta cepat.

Analisis Komunikasi Politik dalam Rencana Pertemuan Prabowo dengan Megawati

Hal tersebut mengemuka pada saat Tim Kunjungan Kerja Komisi VI DPR melakukan rapat kerja dengan PT Jasa Marga dan PT Istaka Karya di Hotel Gumaya, Semarang, Senin 28 Maret 2016.

PT Istaka Karya ini mengalami pailit dikarenakan gagal membayar hutang yang terlalu besar dan tidak tepat waktu, alasan direksi yang lama hutang itu digunakan untuk proyek-proyek pembangunan. Akibatnya, saat ini saham yang dimiliki Indonesia hanya 9 persen, disinyalir 81 persen jadi milik asing.

Pidato Wajah dan Fisik di Gelora Bung Karno

"Kepailitan yang terjadi pada PT Istaka Karya ini bisa terjadi juga pada PT Jasa Marga, walaupun tidak ada suntikan dana dari APBN, tapi kan sahamnya bukan punya kita, sama saja nantinya kita kehilangan aset, 4 BUMN kita dan 3 Bank BUMN yang menanggung dalam proyek kereta api cepat ini," kata Anggota Komisi VI Rieke Diah Pitaloka.

Ia juga mempertanyakan perhitungan dari PT Jasa Marga kenapa bisa ikut serta dalam proyek kereta api cepat ini. Rieke lalu meminta kepada pimpinan rapat untuk menindaklanjuti hal ini pada rapat di DPR.

Andri Arief Kritisi Luhut soal Pendukung Demokrat Minta Pemilu Ditunda

Hal senada juga dikatakan oleh Anggota Komisi VI Khilmi. Menurutnya, dengan kecepatan 200km/jam  dan waktu tempuh 60 menit tidak masuk akal jika harus berhenti di empat stasiun (Manggarai, Karawang, Walini dan Gedebage).

"Logika sederhana saja,  itu ngeremnya bagaimana dengan kecepatan seperti itu, saya khawatir dengan tingginya angka kecelakaan  nantinya. Jika kereta cepat Jakarta-Surabaya saya malah setuju," ujar politisi F-Gerindra.

Direktur Jasa Marga, Achiran Pandu Djajanto mengaku siap untuk memberikan data-data yang diminta untuk dilakukan pendalaman oleh Komisi VI dalam rapat selanjutnya di Jakarta. (www.dpr.go.id)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya