Komisi VIII Minta Draf Perppu Kebiri Segera Dituntaskan

Ilustrasi kekerasan pada anak.
Sumber :

VIVA.co.id – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abdul Malik Haramain optimistis pembahasan Perppu sanksi kebiri akan disetujui semua fraksi di DPR. Menurutnya, pemberlakuan Perppu sanksi kebiri merupakan opsi paling efektif menekan kasus kekerasan seksual.

Kementerian PPPA: Korban Kekerasan Seksual Tidak Boleh Di-pingpong

"Kami optimistis semua fraksi akan setuju dengan pemberlakuan Perppu Kebiri. Saat ini, kami sedang persiapan untuk membahas UU tersebut," ujarnya, Kamis 19 Mei 2016.

Komisi VIII mengaku telah menanti draf Perppu sanksi kebiri. Saat ini, draf itu telah selesai dibahas sejumlah kementerian. Karenanya, Komisi VIII meminta pemerintah segera menuntaskan proses penyerahan draf Perppu kepada Presiden.

Viral Dugaan Pelecehan Seksual Mahasiswa Undip, Korban Curhat Malah Dicekoki Miras

Ia menegaskan, opsi dikeluarkannya Perppu sanksi kebiri dalam bentuk suntik kimia merupakan langkah positif dan paling realistis. Pertimbangannya, terkait angka dan jenis kekerasan seksual kepada anak dan perempuan yang semakin memprihatinkan.

"Pertimbangan kedua adalah untuk merevisi UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2015 dibutuhkan waktu yang sangat lama. Kami tentu tidak mau angka kasus kekerasan seksual semakin meningkat lagi," kata dia menegaskan.

Arab Saudi Beri Hukuman Berat Ini Kepada Pelaku Kekerasan Seksual di Makkah dan Madinah

Pihaknya mengingatkan, pemberlakuan Perppu sanksi kebiri nantinya harus disertai langkah-langkah rehabilitasi bagi pelaku. Perppu sanksi kebiri pun, katanya, harus bersinergi dengan aturan pornografi dan program rehabilitasi sosial pengentasan kemiskinan.

Seperti diketahui, sebelumnya, Minggu (15/5), Kemenko PMK memastikan pembahasan draf Perppu sanksi kebiri telah selesai dibahas. Pihaknya menegaskan saat ini draf tersebut sedang dalam proses penyerahan kepada Presiden.  (Webtorial)

Monumen Pancasila Sakti

Komnas Perempuan Harapkan Penyelesaian Nonyudisial Pelanggaran HAM Berat Diperpanjang

Komnas Perempuan berharap pelaksanaan rekomendasi penyelesaian nonyudisial pelanggaran HAM yang berat dapat diperpanjang, termasuk untuk periode kepemimpinan berikutnya.

img_title
VIVA.co.id
14 Mei 2024